Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab


JawaPos.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Kejaksaan Agung telah mengembalikan empat berkas perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab kepada penyidik pada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tim jaksa peneliti menilai berkas penyidikan belum lengkap.

“Pengembalian berkas perkara kepada kepada penyidik terhadap berkas perkara yang diajukan secara terpisah (splizt) yaitu atas nama tersangka masing-masing,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Berkas perkara yang dikembalikan antara lain penetapan tersangka terhadap Rizieq untuk perkara yang terjadi di Jalan Tebet Utara 28 Jakarta Selatan dan Jalan KS. Tubun Petamburan Jakarta Pusat pada 13 November 2020 dan 14 November 2020, dikembalikan kepada Penyidik pada Rabu, 27 Januari 2021.

Selain itu, jaksa peneliti juga mengembalikan berkas perkara mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jalan Empang, Kota Bogor pada 27 November 2020. Berkas dikembalikan kepada penyidik Bareskrim Polri pada Kamis, 28 Januari 2021.

Berkas perkara ketiga, mengenai dugaan tindak pidana yang terjadi di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor pada 13 November 2020. Berkas perkara tersebut dikembalikan kepada penyidik pada Selasa, 26 Januari 2021.

“Pengembalian berkas perkara tersebut disertai dengan petunjuk Jaksa Peneliti untuk dilengkapi keempat berkas perkara dimaksud,” tegas Leonard.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta. Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas sekretaris panitia, Maman Suryadi Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan, Sobri Lubis penanggung jawab acara dan Idrus kepala seksi acara.

Sementara itu, pada kasus Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal terkait kasus kerumunan massa. Kemudian, dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Saksikan video menarik berikut ini:


Belum Lengkap, Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Habib Rizieq Shihab