KPK Duga Istri Edhy Prabowo Terima Aliran Suap Ekspor Benur

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Duga Istri Edhy Prabowo Terima Aliran Suap Ekspor Benur


JawaPos.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi yang juga istri mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo turut menerima aliran uang suap penetapan izin ekspor benih lobster atau benur. KPK menduga, aliran uang itu diterima melalui sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, penyidik KPK telah memeriksa Alayk Mubarrok, yang merupakan seorang tenaga ahli dari Iis Rosita Dewi pada Rabu (27/1) kemarin. Alayk diduga mengetahui adanya aliran uang suap ekspor benur ke Iis Rosita Dewi.

“Dikonfirmasi terkait posisi yang bersangkutan sebagai salah satu tenaga Ahli dari istri tersangka EP (Edhy Prabowo) yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM (Amiril Mukminin), yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (27/1) malam.

Ali meminta para saksi dalam kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benur untuk kooperatif dan jujur dalam menyampaikan setiap keterangan. Karena KPK tidak menutup kemungkinan, adanya aliran uang suap ekspor benur ke pihak lain.

“KPK dengan tegas mengingatkan kepada pihak-pihak yang dipanggil Tim Penyidik KPK untuk kooperatif dan memberikan keterangan secara jujur dan terbuka terkait dengan perkara ini,” tegas Ali.

Ali mengimbau pihak-pihak yang mencoba mengelabui, berkata bohong atau menghalangi penyidikan KPK tak segan akan diancam hukuman pidana.

“Selain itu KPK juga mengingatkan ancaman pidana di UU Tipikor ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor yang memberikan sanksi tegas apabila ada pihak-pihak yang sengaja merintangi proses penyidikan ini,” beber Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; dua stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Pribadi Misanta (APM); Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD); staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF) dan pihak swasta, Amiril Mukminin. Sementara diduga sebagai pihak pemberi, KPK menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito (SJT) sebagai tersangka.

KPK menduga, Edhy Prabowo menerima suap dengan total Rp 10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy selaku Menteri Kalautan dan Perikanan memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benih lobster atau benur.

Keenam tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


KPK Duga Istri Edhy Prabowo Terima Aliran Suap Ekspor Benur