KPK Dalami Arahan Khusus Juliari Terkait Pengadaan Bansos Covid-19

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Dalami Arahan Khusus Juliari Terkait Pengadaan Bansos Covid-19


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara. Penyidik KPK telah memeriksa Eko Budi Santoso, mantan ajudan pribadi Juliari Batubara mengenai arahan khusus dari mantan bosnya itu.

“Eko Budi Santoso (eks ajudan Mensos RI), didalami pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus tersangka JPB saat menjabat selaku Mensos dalam pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/1).

Selain memeriksa Eko, tim penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas. Penyidik KPK mencecar Budi mengenai keikutsertaan PT Integra Padma Mandiri sebagai salah satu penyedia paket bansos.

“Serta dikonfimasi teknis pembayaran atas kerjasama dalam pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemsos,” ujar Ali.

Sementara seorang saksi lainnya bernama Indah Budi Safitri, menyerahkan berbagai dokumen terkait dengan kasus ini. Selain memeriksa saksi, tim penyidik KPK juga memeriksa Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama (Tigra), Ardian Iskandar Maddanatja yang telah menyandang status tersangka.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mendalami partisipasi aktif Ardian dalam proses pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos. Selain itu, tim penyidik juga mendalami mengenai aliran uang yang diberikan Ardian kepada Juliari melalui pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso

“Sekaligus didalami dugaan rincian pemberian sejumlah uang kepada tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dan kawan-kawan,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos. Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:


KPK Dalami Arahan Khusus Juliari Terkait Pengadaan Bansos Covid-19