Berkas Penyidikan Penyuap Wali Kota Cimahi Dilimpahkan ke JPU

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Berkas Penyidikan Penyuap Wali Kota Cimahi Dilimpahkan ke JPU


JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan RSU Kasih Bunda Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020 dengan tersangka Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan. Penyidik melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke tahap dua atau penuntutan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), tim penyidik melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti Tersangka HY (Hutama Yonathan) kepada tim JPU,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/1).

Penahanan terhadap Hutama Yonathan selanjutnya merupakan kewenangan jaksa penuntut umum (JPU). Penahanannya diperpanjang hingga 20 hari ke depan hingga 13 Februari 2021 di Rutan Polda Metro Jaya. “JPU memiliki waktu maksimal 14 hari kerja dalam menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Hutama ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ucap Ali.

Ali mengungkapkan, tim penyidik telah mememeriksa sedikitnya 27 saksi dalam proses penyidikan. Termasuk Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna. “Di antaranya tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) selaku Wali Kota Cimahi dan beberapa aparatur sipil di Pemkot Cimahi,” pungkas Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan dan
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. KPK menduga, Ajay menerima suap dalam perkara perizinan pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda. Sedangkan Yonathan diduga sebagai pemberi suap.

Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Yonathan dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Berkas Penyidikan Penyuap Wali Kota Cimahi Dilimpahkan ke JPU