Mengaku Bisa Cairkan Pinjaman Rp 3 M, Mantan Anggota Polri Ditangkap

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Mengaku Bisa Cairkan Pinjaman Rp 3 M, Mantan Anggota Polri Ditangkap


JawaPos.com – Seorang pecatan anggota Polri dari Polda Sumatera Selatan berinisial RMF alias Sarif Hendrawan, 34, diringkus setelah diduga melakukan penipuan berkedok pinjaman uang. Dia akhirnya ditangkap oleh jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, saat beraksi pelaku mengaku sebagai anggota Polri berpangkap AKBP. Dia menawarkan bisa membantu mencairkan pijaman uang dari bank dunia.

“Yang bersangkutan mantan anggota Polri pecatan. Dulu di Polda Sumsel pangkatnya Briptu. Kasusnya disersi tidak pernah masuk kantor,” kata Yusri kepad wartawan, Jumat (29/1).

Salah satu korban yang menderita kerugian Rp 140 juta akhirnya membawa kasus ini ke jalur hukum. Saat itu, korban dan pelaku pertama kali bertemu dalam urusan sewa sepeda motor. RMF mengaku sebagai anggota Polri dan dinas di Mabes Polri.

Selain itu, dia mengaku memiliki koneksi ke Bank Dunia untuk membantu korban mengajukan pinjaman uang senilai Rp 3 miliar. Korban pun tergiur dengan tawaran tersebut, karena tengah membutuhkan uang.

“Modusnya ngaku anggota Polri untuk bisa meyakinkan korbanya dia bisa mengajukan pinjaman ke Bank Dunia sampai Rp 3 miliar. Tapi syaratnya harus punya sertifikat rumah. Korban saat itu nggak punya sertifikat rumah tapi korban mau pinjam uang,” jelas Yusri.

RMH menawarkan korban sebuah apartemen seharga Rp 700 juta. Apartemen tersebut cukup dibayar Rp 150 juta oleh tersangka, lalu sertifikatnya bisa digunakan korban sebagai agunan pinjaman ke Bank Dunia.

“Jadi dia merayu membeli satu apartemen di Basura City seharga Rp 700 juta cukup bayar down payment Rp 150 juta dan keluar dokumen yang bisa diagunkan. Korban bersedia mencicil beberapa kali pembayaran hingga Rp 150 juta, setelah itu uang hilang dibawa kabur pelaku,” jelas Yusri.

Karena merasa tertipu, korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Tidak lama dari itu, pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya dengan barang bukti seragam Polri hingga satu pucuk air soft gun. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP.


Mengaku Bisa Cairkan Pinjaman Rp 3 M, Mantan Anggota Polri Ditangkap