Praktisi Hukum: Fenomena Covid-19 Tidak Boleh Hilangkan Hak Tersangka

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Praktisi Hukum: Fenomena Covid-19 Tidak Boleh Hilangkan Hak Tersangka


JawaPos.com – Kebijakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membatasi pertemuan fisik antara tahanan dengan kuasa hukum dan keluarganya masih jadi sorotan. Beberapa pihak menilai bahwa kewajiban penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 semestinya tidak membatasi hak tahanan untuk bertemu kuasa hukum maupun keluarga mereka.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. Radian Syam SH,MH mengatakan, KPK sebagai salah satu penegak hukum harus menghadirkan keadilan bagi tersangka yang berada di tahanan.

“Fenomena Covid-19 yang membuat lembaga penegak hukum melakukan pembatasan terhadap penasehat hukum bertemu dengan klien tentunya harus dikembalikan ke aturan hukum yang ada mengenai hak tersangka yang diatur dalam KUHAP,” katanya dalam webinar On Law and Justice dilaksanakan oleh Gerakan Reformasi Hukum Indonesia baru-baru ini.

Radian memaparkan, hak-hak tersangka yang semestinya tidak dihilangkan adalah menghubungi penasehat hukum, dikunjungi dokter, diberitahukan keluarga tentang penahanannya, dikunjungi keluarga, dikunjungi rekan kerja, berkirim surat, dan dikunjungi agamawan atau rohaniwan.

Semua hal tersebut, kata Radian, diatur dalam pasal 57 sd pasal 63 KUHAP. “Jadi siapa pun apparat penegak hukum nya harus taat dengan konstitusi ini,” ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum Emanuel Hardiyanto menambahkan bahwa kebijakan aparat penegak hukum yang dilakukan di masa pandemi ini bisa dibilang tidak berpihak kepada kepentingan perlindungan hak asasi tersangka atau terdakwa. Menurutnya, hal ini tidak hanya terjadi di KPK saja, tapi juga di kepolisian.

“Pembatasan ini jelas berefek kepada tidak optimalnya penasehat hukum mendapatkan data dan informasi dari klien. Ini dapat menghambat maksimalisasi ikhtiar pembelaan dan pencarian kebenaran sesungguhnya,” katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Reformasi Hukum Indonesia Taufiq Lubis mengkritik proses penegakkan hukum yang telah dan tengah berlangsung selama wabah Covid-19 berlangsung di Indonesia. Menurutnya, berbagai kebijakan aparatur penegak hukum belum menghadirkan azas profesionalitas dan proporsionalitas secara utuh.

“Seluruh aparat penegak hukum, baik KPK atau Polri, harus stop model praktik penegakkan hukum yang melanggar hak konstitusi warga,” imbuhnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK membatasi pertemuan fisik antara tahanan dan pihak luar untuk mencegah penularan virus Korona. Ali menyebut kunjungan tahanan saat ini dapat dilakukan secara virtual melalui video call.

“Perlu kami sampaikan tentu dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kunjungan secara fisik telah dibatasi sejak Maret 2020 yang lalu. Ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan bersama, baik itu para tahanan maupun penasihat hukum, petugas rutan, maupun pengawal tahanan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menegaskan kebijakan ini bukan langkah untuk menghilangkan hak tahanan untuk bertemu dengan keluarga atau pengacara. “Kami tegaskan prinsipnya hak hak dari para tersangka maupun para penahanan di tingkat penyelidikan maupun penyidikan sama sekali tidak dibatasi oleh KPK,” katanya.


Praktisi Hukum: Fenomena Covid-19 Tidak Boleh Hilangkan Hak Tersangka