PPATK Usut Transaksi Lintas Negara FPI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PPATK Usut Transaksi Lintas Negara FPI


JawaPos.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya aliran uang lintas negara di rekening Front Pembela Islam (FPI). Meski begitu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae belum mau menyimpulkan apakah hal itu termasuk kategori transaksi mencurigakan.

”Transaksi itu belum bisa disimpulkan apa-apa,” kata Dian kepada Jawa Pos kemarin (25/1). Dia menjelaskan, transaksi ke luar atau dalam negeri biasa dilakukan organisasi, individu, atau organisasi masyarakat (ormas) lain. Tidak terkecuali FPI. ”Hal itu (transaksi lintas negara) biasa terjadi di dunia yang semakin global ini,” ungkapnya.

Dian menyatakan, analisis dan pemeriksaan terhadap rekening FPI hingga kemarin masih berlangsung. Analisis tersebut bersifat komprehensif. Bukan hanya transaksi dalam dan luar negeri yang menjadi objek pemeriksaan. Dan bukan hanya rekening FPI yang diperiksa.

Baca juga: PPATK Blokir Rekening FPI

Hingga saat ini PPATK sudah memblokir 89 rekening yang berkaitan dengan FPI. Termasuk individu yang terkait dengan ormas yang bermarkas di Petamburan, Jakarta, tersebut. Pemblokiran itu dilakukan berdasar UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Nomor 9/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Di sisi lain, berkaitan dengan kondisi Rizieq Syihab yang saat ini mendekam di dalam tahanan Bareskrim Polri, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyatakan bahwa yang bersangkutan baik-baik saja. Dia membantah kabar yang menyebut Rizieq sakit. Dia mengatakan, Rizieq kemarin (25/1) sudah diperiksa tim dokter Polri. ”Diperiksa oksigennya, kemudian suhu, detak jantung, dan kemudian tensi. Semuanya normal,” ungkap Argo. Mantan kepala bidang humas Polda Metro Jaya itu pun sempat menunjukkan foto Rizieq saat diperiksa oleh dokter Polri.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


PPATK Usut Transaksi Lintas Negara FPI