Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab


JawaPos.com – Hakim Akhmad Sahyuti menolak gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq Syihab kemarin (12/1). Dengan demikian, penyelidikan dan penyidikan kasus kerumunan dinyatakan sah secara hukum.

Dalam persidangan, hakim Akhmad menuturkan bahwa rangkaian penyidikan yang dilakukan kepolisian terkait kerumunan di rumah Rizieq adalah sah. ”Meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sudah sesuai aturan,” ujarnya.

Terdapat sejumlah pertimbangan hakim dalam kasus tersebut. Antara lain, berdasar alat bukti, saksi, dan keterangan ahli, hakim meyakini bahwa penetapan tersangka telah didasari aturan yang kuat. ”Sebelum menetapkan tersangka, penyidik memperoleh bukti-bukti dan mendapat keterangan saksi ahli,” terangnya kemarin (12/1).

Pertimbangan selanjutnya, berdasar keterangan saksi ahli, memang diketahui adanya perbuatan pidana melawan hukum atau tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan masalah kedaruratan kesehatan. ”Apa yang diajukan pemohon (gugatan praperadilan, Red) tidak beralasan,” urainya.

Baca juga: Kasus Swab Test, Rizieq, Menantunya, dan Dirut RS UMMI Diperiksa Jumat

Sementara itu, kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, menuturkan bahwa putusan hakim tersebut telah mengubah asas hukum. Dari asas hukum lex specialis digabungkan dengan asas hukum generalis. ”Hakim mencampurnya, kan ini yang generalis KUHP, lalu yang specialis UU Kekarantinaan. Seharusnya yang dipakai yang kekarantinaan. Ini menyesatkan,” tuturnya.

Karena itu, Alamsyah akan mengajukan gugatan judicial review terhadap proses sidang praperadilan. Dia menilai seharusnya sidang praperadilan tidak diputus hakim tunggal. ”Hakim tunggal ini semaunya saja, tak ada teman. Pendapat ahli dikesampingkan,” jelasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab