Polri Larang Penyebaran Konten Terkait FPI
JawaPos.com – Pemerintah tidak mempermasalahkan pendirian Front Persatuan Islam yang dideklarasikan para pentolan Front Pembela Islam (FPI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan, seluruh masyarakat Indonesia berhak mendirikan organisasi apa pun, seperti FPI.
Selama tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, organisasi itu tidak akan dilarang beraktivitas.
Keterangan tersebut disampaikan Mahfud kemarin (1/1). ”Boleh, mendirikan apa saja boleh. Asal tidak melanggar hukum,” ungkapnya. Bukan hanya Front Persatuan Islam, Mahfud menyatakan, masyarakat boleh saja membentuk Front Penegak Islam, Front Perempuan Islam, atau Front Penjaga Ilmu. Menurut dia, kesempatan itu sangat terbuka. Dia menjamin, pemerintah tidak akan melakukan tindakan apa pun selama organisasi-organisasi tersebut taat hukum.
Mahfud menyatakan, pemerintah tidak pernah mempersoalkan meski ada banyak organisasi bermunculan. Berdasar data yang dia punya, sedikitnya ada 440 ribu organisasi masyarakat (ormas) dan perkumpulan di Indonesia. Semuanya diperlakukan sama. ”Tidak apa-apa juga,” katanya. Pertumbuhan dan pergantian organisasi di tanah air juga merupakan hal biasa. Sejak lama, banyak organisasi yang bubar, kemudian lahir kembali dengan nama berbeda.
Pejabat asal Madura itu mencontohkan Masyumi yang lahir kembali beberapa kali. ”Masyumi bubar, kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya. Itu juga tidak apa-apa,” bebernya. ”PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” tambahnya.
Tidak sampai di situ, Mahfud menyebut PNI yang berfusi melahirkan PDI. Kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.
Baca juga: Aziz: Ideologi Front Persatuan Islam Tak Bertentangan dengan Pancasila
Menurut Mahfud, hal itu merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam perjalanan organisasi-organisasi di tanah air. Organisasi yang bagus akan terus tumbuh. Sebaliknya, yang kurang bagus akan hilang. Pun demikian organisasi yang melanggar hukum. Pemerintah tentu tidak akan membiarkan. ”Tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” bebernya.
Sebagaimana diberitakan, enam pimpinan kementerian dan lembaga menandatangani surat keputusan bersama (SKB) pada 30 Desember 2020. Enam pejabat itu adalah Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, jaksa agung, Kapolri, dan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Secara garis besar, SKB tersebut menyatakan bahwa FPI telah bubar pada Juni 2019 lantaran tidak memperpanjang pendaftaran. Karena itu, pemerintah melarang FPI melakukan aktivitas apa pun. Aparat hukum bahkan diminta menindak tegas orang-orang yang mengenakan atribut FPI.
Baca juga: FPI Dilarang, Muncul FPI Baru
Sikap pemerintah itu direspons pentolan FPI dengan mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Singkatannya juga FPI. FPI baru itu menjadi kapal baru bagi para pengurus dan simpatisan FPI di tanah air.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat sebagai tindak lanjut dari pembubaran FPI. Maklumat itu bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI. Terdapat beberapa poin dalam maklumat tersebut.
Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, untuk poin pertama, masyarakat diminta tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
”Poin selanjutnya, masyarakat diminta melaporkan ke aparat bila menemukan penggunaan simbol dan atribut FPI,” jelasnya. Kapolri juga meminta agar mengedepankan satpol PP dengan didukung TNI dan Polri untuk melakukan penertiban lokasi yang terdapat spanduk, banner, atribut, pamflet, dan hal lain terkait FPI. ”Poin selanjutnya, masyarakat diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial,” ujarnya.
Baca juga: Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Dicabut
Untuk poin tersebut, terdapat pandangan bahwa polisi melarang media massa memberitakan FPI. Namun, Argo menampiknya. Menurut dia, selama tidak mengandung hoaks, permusuhan, dan perpecahan, tentunya tidak masalah memberitakannya. ”Boleh kalau tidak mengandung semua itu,” urainya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Posting Komentar
Ada beberapa kelebihan menggunakan jasa pembuatan website, di antaranya:
Profesional dan Berpengalaman
Menggunakan jasa pembuatan website berarti Anda akan bekerja dengan tim profesional dan berpengalaman dalam bidang pembuatan website. Mereka akan memberikan saran yang berguna dan membantu Anda dalam membangun website yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Desain yang Menarik dan Responsif
jasa pembuatan website akan memberikan desain yang menarik dan responsif untuk website Anda. Dengan desain yang menarik, website Anda akan lebih mudah dikenali oleh pengunjung dan meningkatkan brand awareness.
Optimasi SEO
jasa pembuatan website akan memastikan website Anda dioptimalkan untuk mesin pencari. Ini akan meningkatkan kemungkinan website Anda muncul di halaman pertama hasil pencarian, meningkatkan jumlah kunjungan dan potensi pelanggan.
Fungsi yang Sesuai Kebutuhan
Dengan menggunakan jasa pembuatan website, Anda bisa memastikan website yang dibuat sesuai dengan kebutuhan Anda. Website akan dibuat dengan fitur dan fungsi yang Anda inginkan sehingga website dapat berfungsi dengan efektif.
Dukungan Teknis
jasa pembuatan website biasanya menyediakan dukungan teknis setelah website selesai dibuat. Hal ini memudahkan Anda jika mengalami masalah teknis atau perlu memperbarui website Anda.
Waktu dan Biaya yang Lebih Efisien
Menggunakan jasa pembuatan website juga dapat membantu Anda menghemat waktu dan biaya yang lebih efisien. Dengan bantuan tim ahli, pembuatan website dapat diselesaikan lebih cepat dan Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk mengembangkan website sendiri.
Lebih Mudah Dikelola
Website yang dibuat oleh jasa pembuatan website biasanya lebih mudah untuk dikelola. Tim ahli akan memastikan website Anda dibangun dengan platform yang mudah digunakan dan intuitif sehingga Anda dapat mengelola website sendiri dengan mudah.
Ada beberapa kelebihan menggunakan jasa iklan untuk mempromosikan produk atau layanan, di antaranya:
Memiliki Ahli dalam Bidang Pemasaran
Menggunakan jasa iklan berarti Anda akan bekerja dengan ahli dalam bidang pemasaran. Mereka akan membantu Anda merumuskan strategi iklan yang efektif dan mengoptimalkan anggaran iklan Anda.
Target Pasar yang Tepat
Dengan menggunakan jasa iklan, Anda dapat menargetkan pasar yang tepat dengan tepat sasaran. Ini akan meningkatkan efektivitas iklan Anda dan menghemat biaya iklan Anda.
Memperkenalkan Brand Anda
Jasa iklan dapat membantu memperkenalkan brand Anda kepada publik yang lebih luas. Ini akan meningkatkan kesadaran merek Anda dan menghasilkan lebih banyak pelanggan.
Memperluas Jangkauan
Dengan iklan, Anda dapat memperluas jangkauan Anda dan menjangkau audiens yang lebih luas. Ini akan meningkatkan peluang untuk mendapatkan pelanggan baru.
Memaksimalkan Anggaran Iklan
Jasa iklan dapat membantu memaksimalkan anggaran iklan Anda dengan menyediakan berbagai pilihan media iklan yang efektif. Ini akan membantu Anda menghemat biaya iklan dan meningkatkan hasil iklan Anda.
Memperoleh Analisis dan Laporan
Jasa iklan biasanya menyediakan analisis dan laporan tentang performa iklan Anda. Ini akan membantu Anda memahami seberapa efektif iklan Anda dan membantu Anda meningkatkan strategi iklan Anda di masa depan.
Meningkatkan Penjualan
Dengan iklan yang efektif, Anda dapat meningkatkan penjualan produk atau layanan Anda. Hal ini akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dan membantu Anda memperkuat posisi pasar Anda.