Polri Larang Penyebaran Konten Terkait FPI

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polri Larang Penyebaran Konten Terkait FPI


JawaPos.com – Pemerintah tidak mempermasalahkan pendirian Front Persatuan Islam yang dideklarasikan para pentolan Front Pembela Islam (FPI). Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menyatakan, seluruh masyarakat Indonesia berhak mendirikan organisasi apa pun, seperti FPI.

Selama tidak melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, organisasi itu tidak akan dilarang beraktivitas.

Keterangan tersebut disampaikan Mahfud kemarin (1/1). ”Boleh, mendirikan apa saja boleh. Asal tidak melanggar hukum,” ungkapnya. Bukan hanya Front Persatuan Islam, Mahfud menyatakan, masyarakat boleh saja membentuk Front Penegak Islam, Front Perempuan Islam, atau Front Penjaga Ilmu. Menurut dia, kesempatan itu sangat terbuka. Dia menjamin, pemerintah tidak akan melakukan tindakan apa pun selama organisasi-organisasi tersebut taat hukum.

Mahfud menyatakan, pemerintah tidak pernah mempersoalkan meski ada banyak organisasi bermunculan. Berdasar data yang dia punya, sedikitnya ada 440 ribu organisasi masyarakat (ormas) dan perkumpulan di Indonesia. Semuanya diperlakukan sama. ”Tidak apa-apa juga,” katanya. Pertumbuhan dan pergantian organisasi di tanah air juga merupakan hal biasa. Sejak lama, banyak organisasi yang bubar, kemudian lahir kembali dengan nama berbeda.

Pejabat asal Madura itu mencontohkan Masyumi yang lahir kembali beberapa kali. ”Masyumi bubar, kemudian melahirkan Parmusi, PPP, DDII, Masyumi Baru, Masyumi Reborn, dan sebagainya. Itu juga tidak apa-apa,” bebernya. ”PSI yang dibubarkan bersama Masyumi juga melahirkan ormas-ormas dan tokoh-tokohnya sampai sekarang,” tambahnya.

Tidak sampai di situ, Mahfud menyebut PNI yang berfusi melahirkan PDI. Kemudian melahirkan PDI Perjuangan, Barisan Banteng Muda, dan sebagainya.

Baca juga: Aziz: Ideologi Front Persatuan Islam Tak Bertentangan dengan Pancasila

Menurut Mahfud, hal itu merupakan dinamika yang biasa terjadi dalam perjalanan organisasi-organisasi di tanah air. Organisasi yang bagus akan terus tumbuh. Sebaliknya, yang kurang bagus akan hilang. Pun demikian organisasi yang melanggar hukum. Pemerintah tentu tidak akan membiarkan. ”Tidak ada yang bisa melarang orang untuk berserikat dan berkumpul, asal tidak melanggar hukum serta mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum,” bebernya.

Sebagaimana diberitakan, enam pimpinan kementerian dan lembaga menandatangani surat keputusan bersama (SKB) pada 30 Desember 2020. Enam pejabat itu adalah Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, jaksa agung, Kapolri, dan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Secara garis besar, SKB tersebut menyatakan bahwa FPI telah bubar pada Juni 2019 lantaran tidak memperpanjang pendaftaran. Karena itu, pemerintah melarang FPI melakukan aktivitas apa pun. Aparat hukum bahkan diminta menindak tegas orang-orang yang mengenakan atribut FPI.

Baca juga: FPI Dilarang, Muncul FPI Baru

Sikap pemerintah itu direspons pentolan FPI dengan mendeklarasikan Front Persatuan Islam. Singkatannya juga FPI. FPI baru itu menjadi kapal baru bagi para pengurus dan simpatisan FPI di tanah air.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat sebagai tindak lanjut dari pembubaran FPI. Maklumat itu bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI. Terdapat beberapa poin dalam maklumat tersebut.

Kadivhumas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, untuk poin pertama, masyarakat diminta tidak terlibat langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

”Poin selanjutnya, masyarakat diminta melaporkan ke aparat bila menemukan penggunaan simbol dan atribut FPI,” jelasnya. Kapolri juga meminta agar mengedepankan satpol PP dengan didukung TNI dan Polri untuk melakukan penertiban lokasi yang terdapat spanduk, banner, atribut, pamflet, dan hal lain terkait FPI. ”Poin selanjutnya, masyarakat diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial,” ujarnya.

Baca juga: Komunitas Pers Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Dicabut

Untuk poin tersebut, terdapat pandangan bahwa polisi melarang media massa memberitakan FPI. Namun, Argo menampiknya. Menurut dia, selama tidak mengandung hoaks, permusuhan, dan perpecahan, tentunya tidak masalah memberitakannya. ”Boleh kalau tidak mengandung semua itu,” urainya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


Polri Larang Penyebaran Konten Terkait FPI