PSBB Jakarta Diketatkan, Polisi Bakal Sidak Transportasi Umum

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PSBB Jakarta Diketatkan, Polisi Bakal Sidak Transportasi Umum


JawaPos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Secara bersamaan, pemerintah pusat juga menerapkan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Terkait itu, Direktur Lalu Lintas Polda Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya agar aturan pemerintah dilaksanakan. Salah satunya yakni mengecek ketaatan angkutan umum yang hanya diizinkan mengangkut 50 persen penumpang dari jumlah kapasitas.

“Kita akan memeriksa terminal-terminal dan stasiun untuk memastikan bahwa angkutan 50 persen,” kata Sambodo, Selasa (12/1).

Sambodo berharap, para pengusaha transportasi dan sopir mentaati kebijakan pemerintah. Sementara bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.

“Kalau sanksi nanti kita akan kordinasikan lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Larangan WNA Masuk Ke Tanah Air Diperpanjang 14 Hari

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperketat PSBB mulai Senin (11/1) hingga dua minggu ke depan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Kebijakan ini juga sekaligus mendukung program Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diputuskan pemerintah pusat di Pulau Jawa dan Bali.

Anies mengatakan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Angka kasus aktif terbilang tinggi dibanding sebelumnya.

Berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB sebelumnya pada September 2020, di mana pada saat itu Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan, maka kebijakan tersebut kini diterapkan kembali. Dengan harapan, kasus aktif Covid-19 bisa segera diturunkan.

“Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (9/1).

“Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” lanjutnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


PSBB Jakarta Diketatkan, Polisi Bakal Sidak Transportasi Umum