Sebelum Kebakaran Kejagung, Tukang Bangunan Buang 3 Puntung ke Polybag

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sebelum Kebakaran Kejagung, Tukang Bangunan Buang 3 Puntung ke Polybag


JawaPos.com – Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) disebabkan oleh puntung rokok. Bara dari puntung tersebut memicu munculnya api karena menempel pada benda yang mudah terbakar.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, puntung rokok tersebut bersumber dari tukang bangunan yang merokok di dalam ruangan saat melakukan pekerjaan renovasi gedung. Sebanyak 3 puntung rokok kemudian dibuang ke dalam polybag berisi sampah.

“Iya (buang puntung rokok ke polybag). Di dalam polybag itu ada sampah-sampah,” kata Sambo saat dihubungi, Sabtu (24/10).

Sambo menerangkan, di dalam kantong plastik sampah tersebut terdapat benda-benda mudah terbakar. Seperti sampah kertas bekas renovasi, kain bekas lap tiner, hingga potongan-potongan kayu. Oleh karena itu, ketika bara api dari puntung rokok dibuang ke dalam plastik sampah, maka memicu munculnya api.

“(Api cepat tersulut karena) Dekat dengan tiner, lem aibon,” jelas Sambo.

Sebelumnya, Penyidik Gabungan Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta. 8 orang ini dianggap bertanggung jawab atas kasus tersebut karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan api muncul.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan 6 kali olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang, di mana 64 di antaranya dijadikan saksi.

“Setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semuanya kita lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kita tetapkan 8 tersangka karena kealpaan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakart Selatan, Jumat (23/10)

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni 5 orang tukang bangunan berinisial T, H, S, K, IS, sebagai pihak yang merokok di dalam gedung Kejagung, mandor berinisial UAM yang tidak mengawasi kerja para tukang, Direktur Utama PT ARM berinisial R sebagai penjual cairan pembersih bermerk Top Cleaner yang tidak memiliki izin edar, dan Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH yang bertanggung jawab dalam kesepakatan pembelian cairan pembersih Top Cleaner.


Sebelum Kebakaran Kejagung, Tukang Bangunan Buang 3 Puntung ke Polybag