Kebakaran Gedung Kejagung Terkuak, DPR: Menjawab Penasaran Publik

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kebakaran Gedung Kejagung Terkuak, DPR: Menjawab Penasaran Publik


JawaPos.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung. Anggota Komisi III DPR, Wihadi Wiyanto mengapresiasi kerja dari Polri khususnya Bareskrim dalam menyelesaikan kasus ini.

“Saya mengapresiasi langkah Bareskrim begitu tanggap sehingga cepat memberikan kepastian terhadap kasus terbakarnya gedung Kejagung yaitu dengan menetapkan para tersangka,” ujar Wihadi kepada wartawan, Sabtu (24/10).

Politikus Gerindra ini menilai hal tersebut sudah menjawab keragu-raguan terhadap proses penyidikan kebakaran di gedung Kejagung oleh Bareskrim dengan sikap polisi yang profesional. “Jadi saya kira, ini menjawab apa yang pernah disampaikan Jampidum bahwa Polri tetap memproses penyidikan dan sudah menetapkan tersangka,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Penetapan tesebut didapat dari hasil gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Agung.

“Dengan ini, kami menetapkan delapan orang tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Jumat (23/10).

Argo mengatakan, dari hasil penyelidikan, mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai sehingga kebakaran terjadi. “Ini karena kealpaan ya,” tambah Argo. Akibat kelalaian itu, para tersangka dijerat pasal 188, pasal 55, pasal 56 KUHP dengan ‎ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kebakaran Gedung Kejagung Terkuak, DPR: Menjawab Penasaran Publik