Polri Limpahkan Berkas Perkara 3 Bandar Narkoba Jaringan Nigeria

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polri Limpahkan Berkas Perkara 3 Bandar Narkoba Jaringan Nigeria


JawaPos.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara terhadap 3 tersangka kasus penyelundupan 159 narkotika jenis sabu jaringan internasional Nigeria melalui Malaysia-Aceh-Jakarta. Mereka diserahkan ke Kejaksaan Negeri IDI Aceh Timur untuk segera disidang.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyampaikan, pelimpahan dilakukan pada 21 Oktober 2020. “Diterima oleh Kasi Pidum Aceh Timur,” ucapnya kepada wartawan, Sabtu (24/10).

Operasi terhadap jaringan internasional ini diketahui dilakukan petugas sejak 27 Mei 2020. Dari tangan mereka polisi menyita narkotika jenis sabu seberat 159 kilogram dan 3 ribu butir pil ekstasi.

“Dari analisa awal, ada informasi pengiriman sabu oleh jaringan Nigeria dari Malaysia menuju Aceh melalui jalur laut dan akan dibawa melalui jalur darat ke Jakarta,” ucap Krisno.

Menurut Krisno, jaringan tersebut memanfaatkan kelengahan pemeriksaan angkutan barang bahan pokok saat pandemi Covid-19. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan sebuah gudang di Jalan Ujung Harapan, Babelan Kota, Bekasi, Jawa Barat.

“Di sana dilakukan penangkapan terhadap tersangka perempuan inisial ES dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram,” jelasnya.

Penyidik pun melakukan pengembangan dan didapati informasi penyebaran narkoba di Pekanbaru, Riau. Pada Kamis (18/6), tim kemudian menangkap tersangka berinsial SD di depan kantor Bank di Jalan HR. Soebrantas Panam, Simpang Baru, Tampan, Pekanbaru.

“Barang bukti yang diamankan berupa 5 kilogram sabu, 3 ribu butir pil ekstasi, dan 300 butir H-5/Emirin5,” imbuh Krisno.

Jaringan tersebut kemudian terdeteksi lagi hendak mengirimkan paket lain dari Malaysia melalui perairan Aceh. Pada Minggu (21/6), tim menyisur perairan Peureula, Aceh Timur dan mendapati kapal motor KM Teupin Jaya berbendera Indonesia yang mengangkut sabu dari Malaysia.

“Diangkut oleh tiga tersangka inisial US, SY, dan IR dengan barang bukti 119 kilogram sabu. Dari hasil interogasi, mereka mendapatkan sabu dari warga negara Malaysia di perairan Batu Putih dengan cara ship to ship,” pungkas Krisno.


Polri Limpahkan Berkas Perkara 3 Bandar Narkoba Jaringan Nigeria