Tukang Bakso Diduga Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Sebanyak 14 Kali

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tukang Bakso Diduga Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Sebanyak 14 Kali


JawaPos.com – Kasus penculikan dan pemerkosaan anak berkebutuhan khusus berinisial A, 16, masih didalami Polda Metro Jaya. Hasil penyelidikan awal meduga jika korban sudah disetubuhi oleh Praditya Bayu, 39, sebanyak 14 kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan dalam kurun waktu 23 hari di beberapa lokasi berbeda. Lokasi pertama di rumah kos di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

Lokasi itu juga sekaligus sebagai tempat penyekapan korban selama pelaku berjualan bakso. Di sana pemerkosaan terjadi 3 kali. Sisanya pencabulan terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur.

“Korban dibawa tersangka ke Jombang, Jatim dan mampir di Boyolali dua hari. Sempat disana dilakukan pencabulan oleh tersangka setelah itu dibawa ke Jombang,” kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (6/10).

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKbP Jean Calvijn Simanjuntak menambahkan, berdasarkan penghitungan penyidik, persetubuhan terjadi sekitar 14 kali. Penyelidikan masih terus dilakukan untuk mencari fakta-fakta lainnya.

“Tersangka melakukan penculikan ke anak di bawah umur, selama dilakukan penculikan tersebut fakta hasil BAP tersangka dan korban setidaknya dilkukan 14 kali persetubuhan selama pelarian 23 hari,” pungkas Calvijn.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pedagang bakso berinisial PBA, 39, yang diduga melakukan penculikan serta pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga menculik hingga berbuat asusila terhasap anak di bawah umur itu selama 23 hari.

PBA ditangkap oleh Tim Opsnal Unit V Resmob Polda Metro Jaya pada Rabu, (30/9) di Jombang, Jawa Timur. Dia ditangkap saat berada di rumah kos yang terletak di Desa Kebon Temu, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur.

“Pelaku membawa anak perempuan di bawah umur tanpa sepengetahuan orang tuanya selama 23 hari terhitung sejak 8-30 September 2020. Pada saat korban berada dalam kekuasaan, pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/10).

Saksikan video menarik berikut ini:


Tukang Bakso Diduga Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus Sebanyak 14 Kali