Bupati Faida Beri Sanksi, Sekda Mirfano Melawan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bupati Faida Beri Sanksi, Sekda Mirfano Melawan


JawaPos.com – Situasi di internal Pemkab Jember semakin tidak karuan. Alih-alih melakukan islah (berdamai), konflik antara dua kubu berseteru, yakni kubu Bupati Faida dan kubu Sekda Mirfano, semakin runcing.

Kabar terbaru, muncul sanksi yang dijatuhkan Faida kepada Mirfano dan lima pejabat lain. Alasannya, bupati menganggap para pejabat itu melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sanksi itu dijatuhkan Faida setelah kebijakan pergantian sejumlah pejabat dan pengisian jabatan-jabatan lowong dinyatakan cacat prosedur dan tidak sah oleh Pemprov Jawa Timur.

Selain Mirfano, ada lima pejabat yang dijatuhi sanksi disiplin berat. Yakni, Indah Dwi Joeniastoeti (Kasubbag Kelembagaan sekaligus Plt Kabag Organisasi), Ratno Cahyadi Sembodo (Kabag Hukum), Eko Heru Sunarso (kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa), Ruslan Abdulgani (Kabag Kepegawaian dan Pengembangan SDM), serta Arismaya Parahita (kepala dinas kebersihan dan lingkungan hidup).

Sanksi terhadap Mirfano dan lima pejabat itu diklaim Faida telah melalui proses. Yakni, atas dasar PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) 21/2010.

”Saya selaku atasan langsung dan sekaligus sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) menjatuhkan sanksi kepada enam orang ASN Pemkab Jember karena melanggar kewajiban dan larangan sebagai ASN sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Faida melalui rilis yang diterima Jawa Pos Radar Jember dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus Humas Pemkab Gatot Triyono kemarin (24/1).

Tidak hanya itu, Faida juga tidak terima dengan munculnya mosi tidak percaya ratusan ASN terhadap kepemimpinannya. Khusus untuk Sekda, Faida ingin dirinya menjadi pemeriksa Mirfano. Untuk bisa menempuh upaya itu, Faida akan meminta izin tertulis kepada gubernur Jatim agar bisa menjadi pemeriksa.

”Pelanggaran mosi tidak percaya patut diduga disutradarai saudara Mirfano. Karena itu, saya selaku bupati mengusulkan pembebasan jabatan. Bukan pada sanksi jabatan saja. Kegiatan mosi tidak percaya merupakan bentuk pembangkangan atau insubordinasi pada pimpinan yang sangat serius. Secara tegas, saya siap menjadi tim pemeriksa untuk saudara Mirfano,” beber Faida dalam rilis.

Sementara itu, Mirfano menyampaikan sikap perlawanannya atas kebijakan Faida yang dianggapnya banyak menabrak peraturan perundang-undangan. Menurut dia, ada beberapa kebijakan yang menjadi sumber kegaduhan di Pemkab Jember. ”Pertama tentang anggaran 2021 dan kedua terkait penggantian jabatan atau pengundangan KSOTK 2021,” katanya.

Baca Juga: Kepincut Bunga Bank Lebih Besar, Rp 3 Miliar Justru Hilang

Atas kebijakan yang menimbulkan kegaduhan di Pemkab Jember, Mirfano mengimbau seluruh pejabat dan ASN tetap tenang. ”Hadapi dengan pikiran jernih, melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh,” pungkasnya.

Menyikapi keruwetan internal Pemkab Jember yang sedemikian dalam, Ketua DPRD Jember M. Itqon Syauqi menilai konflik para elite di pemkab sudah tidak lagi bicara profesionalitas kerja. Dia juga meminta semua ASN tetap diam pada jabatan yang lama. Sebab, sejak 23 Desember 2020, larangan usulan dan pergantian ASN sudah diterbitkan Mendagri. 

Saksikan video menarik berikut ini:


Bupati Faida Beri Sanksi, Sekda Mirfano Melawan