Covid-19 Bikin Keuangan Macet, Mobil Disita, Gugat Perusahaan Leasing

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Covid-19 Bikin Keuangan Macet, Mobil Disita, Gugat Perusahaan Leasing


Pandemi membuat Herri Susanto mengalami kesulitan keuangan. Angsuran kredit mobilnya macet selama tiga bulan. Kendaraannya disita debt collector setelah dicegat di tengah jalan. Kini dia menggugat perusahaan leasing di pengadilan.

HERRI dihadang lima orang saat perjalanan dari kantornya di Surabaya menuju kantornya yang lain di Malang. Mereka yang mengaku sebagai debt collector (DC) menghentikan laju mobil Datsun Panca Go yang dikendarai Herri di jalan depan Taman Makam Pahlawan Malang. Sejumlah orang itu mengaku diutus perusahaan leasing untuk menagih tunggakan kredit mobil.

”Mereka langsung menghadang dengan memotong jalan di depan klien saya. Mereka mengatasnamakan eksternal collector,” ujar Agung Setiawan, pengacara Herri.

Sebagian di antara mereka masuk ke mobil yang dikendarai Herri. Pria 54 tahun itu diajak ke sebuah gedung untuk merundingkan tunggakan kredit mobil. Sesampainya di situ, kunci mobil diambil. Herri diminta menandatangani berita acara serah terima kendaraan. Seorang dari DC itu meyakinkan, apabila Herri tanda tangan, dia cukup membayar sisa kredit Rp 30 juta. ”Posisinya sudah terjepit dan dijanjikan kalau tanda tangan, tidak ada bunga, biaya penarikan, dan lainnya,” katanya.

Pria yang bekerja sebagai subkontraktor itu dilepas setelah menandatangani berkas tersebut. Namun, mobilnya dibawa DC. Selang beberapa hari, dia mendatangi kantor PT Nissan Financial Services Indonesia (NFSI) Cabang Surabaya. ”Ternyata sesampainya di sana, diberikan form pelunasan yang nominalnya membengkak menjadi Rp 71 juta. Klien saya diberi waktu 14 hari untuk pelunasan,” katanya.

Herri membeli mobil tersebut secara kredit pada 2016. Dia harus membayar kredit Rp 3,1 juta per bulan selama lima tahun hingga 2021. Namun, sejak Juli lalu, pembayaran kreditnya macet. Dia sulit membayar karena situasi pandemi Covid-19.

”Selama ini terbayar. Sisa setahun. Tiga bulan belum bayar karena pandemi ini tidak ada pekerjaan. Kalau niat jahat dari awal, ya tidak usah bayar. Ini kan sudah hampir lunas,” ujarnya.

Herri sulit membayar kredit karena tidak ada pekerjaan di masa pandemi ini. Selain itu, istrinya yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai bank sudah tidak bekerja. Agung menyatakan bahwa kliennya berkomitmen melunasi sisa kreditnya.

Agung menyatakan, perampasan mobil di jalan oleh DC yang diutus perusahaan leasing sudah merupakan perbuatan melawan hukum. Herri kini menggugat PT NFSI dan perusahaan DC di Pengadilan Negeri Surabaya. Perbuatan tergugat disebut melanggar pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2012. Menurut dia, DC dilarang menarik kendaraan di jalan. ”Penarikan benda fidusia harus dilakukan juru sita pengadilan,” ucapnya.

Selain itu, tergugat dianggap telah melanggar pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ”Keamanan, kenyamanan, dan keselamatan konsumen terancam, apalagi sampai dirampas dan diculik seperti itu,” ungkapnya.

Baca Juga: FPI Jawab Video Orasi Habib Rizieq yang Dukung ISIS

Tergugat juga disebut telah melanggar sejumlah pasal pidana. Namun, Agung belum melaporkannya ke polisi. Melalui gugatan itu, dia ingin mobil Herri yang kini dikuasai perusahaan leasing agar dikembalikan karena penarikan paksa di jalan sudah merupakan perbuatan yang melawan hukum. Selain itu, sisa angsuran yang harus dibayar tidak sebesar nilai dari perusahaan leasing.

Hingga berita ini diturunkan, NFSI belum dapat dikonfirmasi. Bangunan di Jalan dr Soetomo Nomor 101 yang tercatat sebagai kantor cabang saat didatangi sudah ditempati pihak lain. Kepala Collector NSFI Surabaya Yohannes masih belum menjawab saat dihubungi melalui telepon seluler dan dikirimi pesan singkat.

Saksikan video menarik berikut ini:


Covid-19 Bikin Keuangan Macet, Mobil Disita, Gugat Perusahaan Leasing