Kena Denda Rp 150 Ribu, Sekarang Saya Kapok Nggak Pakai Masker, Pak
Pemkot Surabaya menerapkan denda kepada warga yang tak patuh protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. Tak sedikit orang tua pelanggar yang harus kerepotan karena ulah anaknya yang tak bermasker.
UMAR WIRAHADI, Surabaya
NAMANYA Saiful Arifin. Pemuda tanggung berusia 18 tahun itu tampak kikuk di hadapan empat petugas yang menginterogasinya. Sekadar untuk menjawab pun, dia seakan kehabisan kata-kata. Dia diamankan petugas dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) pada Senin malam (11/1) di kaki Jembatan Suramadu.
Kesalahannya, tidak memakai masker. Saiful pun dibawa ke Kantor Satpol PP di Jalan Jaksa Agung Suprapto untuk pendataan dan pembayaran denda. Apesnya lagi, saat diperiksa petugas, ternyata remaja asal Jalan Bulak Banteng, Kenjeran, itu tidak memiliki kartu identitas berupa e-KTP.
Untuk bisa pulang, dia pun harus menghubungi keluarganya sebagai penjamin. Beruntung, orang tuanya yang bernama Samsul Arifin cepat datang.
Samsul menyerahkan e-KTP miliknya sebagai penjamin agar putranya bisa bebas. Tentu juga harus membayar denda. ’’Saya kapok nggak pakai masker, Pak,’’ celetuk Saiful Arifin kemarin (12/1).
Kasus serupa tidak hanya menimpa Saiful Arifin. Kemarin sore ada enam orang yang masih bertahan di kantor satpol PP. Selain belum membayar denda, mereka tidak memiliki KTP. Nah, agar bisa diproses lebih lanjut, mereka harus menunggu kedatangan orang tua atau kerabat untuk menyerahkan e-KTP sebagai penjamin. Salah seorang pelanggar prokes tersebut adalah Zainul Arifin. Pemuda 19 tahun asal Jalan Sidotopo, Semampir, itu berharap kerabatnya segera datang ke kantor satpol PP. ’’Saya masih menunggu paman. Katanya mau ke sini (kantor satpol PP, Red),’’ ujar pemuda yang diamankan karena tidak membawa masker di kawasan Ampel itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Operasional Satpol PP Saiful Iksan menyampaikan, penerapan denda ke pelanggar prokes adalah konsekuensi pemberlakuan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Persebaran Covid-19 di Kota Surabaya sebagaimana yang sudah diubah dengan Perwali No 2 Tahun 2021. Perwali itu mulai menimbulkan efek jera. ’’Sekarang banyak yang sudah taat. Minimal kalau keluar rumah pakai masker,’’ ujar Saiful.
Reaksi masyarakat dengan sanksi itu cukup beragam. Awalnya banyak yang kaget. ’’Banyak yang bilang kok sadis ada denda. Tapi, lama-lama mereka sadar sendiri,’’ imbuhnya.
Kasatpol PP Eddy Christijanto mengatakan bahwa penerbitan perwali bertujuan menimbulkan efek jera. Ujung-ujungnya diharapkan bisa menekan angka lonjakan kasus baru Covid-19 di Kota Surabaya. ’’Kita kan ingin memutus mata rantai penularan virus korona,’’ jelasnya.
Denda diberlakukan kepada perorangan, badan usaha, maupun pelaksana kegiatan yang melanggar prokes. Nominal denda ditentukan berdasar klasifikasi. Untuk badan usaha, misalnya, klasifikasi ditentukan dalam kategori bawah, sedang, dan atas.
Sanksi denda diatur dalam Bab X Perwali No 67 Tahun 2020. Tepatnya pada pasal 38. Dalam aturan itu, pemkot masih memberikan hukuman ringan. Yaitu, teguran lisan dan teguran tertulis. Tapi, ada hukuman tambahan untuk menimbulkan efek jera. Yaitu, denda. Para pelanggar pun harus membayar sejumlah uang.
Personal didenda Rp 150 ribu per orang. Nominal denda lebih besar untuk tempat usaha. Usaha mikro yang melanggar harus membayar denda Rp 500 ribu, sedangkan usaha kecil Rp 1 juta. Usaha skala menengah didenda Rp 5 juta. Mereka yang tergolong usaha besar dikenai sanksi denda sampai Rp 25 juta. ’’Denda tidak dibayar ke petugas. Tapi, langsung disetor ke kas daerah melalui Bank Jatim,’’ jelas Eddy.
Baca Juga: Hari Itu, Tak seperti Biasanya, Oke Lupa Mengabari Keluarga
Sanksi itu diberlakukan murni untuk menimbulkan efek jera ke pelanggar. Sebab, berdasar hasil evaluasi, selama ini masyarakat cenderung lebih takut kalau diberi sanksi berupa denda. ’’Denda ini sebagai penekanan agar lebih disiplin dan ketat dengan prokes. Sebab, kalau hanya diimbau, tidak mempan. Pasti pelanggaran serupa diulangi,’’ imbuh Eddy.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mendukung pemberlakuan denda. Dia menegaskan, sanksi denda akan terus diberlakukan selama Perwali No 67 Tahun 2020 tidak dicabut. Selain dinilai efektif, regulasi itu, tutur dia, sudah disosialisasikan ke masyarakat. Dengan begitu, dia pun optimistis publik sudah tahu tentang regulasi tersebut. ’’Sekarang sanksi langsung denda. Tidak ada peringatan lagi. Sebab, kami anggap sosialisasi soal aturan itu sudah sangat masif,’’ imbuh Whisnu.
Saksikan video menarik berikut ini:
Posting Komentar
Ada beberapa kelebihan menggunakan jasa pembuatan website, di antaranya:
Profesional dan Berpengalaman
Menggunakan jasa pembuatan website berarti Anda akan bekerja dengan tim profesional dan berpengalaman dalam bidang pembuatan website. Mereka akan memberikan saran yang berguna dan membantu Anda dalam membangun website yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
Desain yang Menarik dan Responsif
jasa pembuatan website akan memberikan desain yang menarik dan responsif untuk website Anda. Dengan desain yang menarik, website Anda akan lebih mudah dikenali oleh pengunjung dan meningkatkan brand awareness.
Optimasi SEO
jasa pembuatan website akan memastikan website Anda dioptimalkan untuk mesin pencari. Ini akan meningkatkan kemungkinan website Anda muncul di halaman pertama hasil pencarian, meningkatkan jumlah kunjungan dan potensi pelanggan.
Fungsi yang Sesuai Kebutuhan
Dengan menggunakan jasa pembuatan website, Anda bisa memastikan website yang dibuat sesuai dengan kebutuhan Anda. Website akan dibuat dengan fitur dan fungsi yang Anda inginkan sehingga website dapat berfungsi dengan efektif.
Dukungan Teknis
jasa pembuatan website biasanya menyediakan dukungan teknis setelah website selesai dibuat. Hal ini memudahkan Anda jika mengalami masalah teknis atau perlu memperbarui website Anda.
Waktu dan Biaya yang Lebih Efisien
Menggunakan jasa pembuatan website juga dapat membantu Anda menghemat waktu dan biaya yang lebih efisien. Dengan bantuan tim ahli, pembuatan website dapat diselesaikan lebih cepat dan Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk mengembangkan website sendiri.
Lebih Mudah Dikelola
Website yang dibuat oleh jasa pembuatan website biasanya lebih mudah untuk dikelola. Tim ahli akan memastikan website Anda dibangun dengan platform yang mudah digunakan dan intuitif sehingga Anda dapat mengelola website sendiri dengan mudah.
Ada beberapa kelebihan menggunakan jasa iklan untuk mempromosikan produk atau layanan, di antaranya:
Memiliki Ahli dalam Bidang Pemasaran
Menggunakan jasa iklan berarti Anda akan bekerja dengan ahli dalam bidang pemasaran. Mereka akan membantu Anda merumuskan strategi iklan yang efektif dan mengoptimalkan anggaran iklan Anda.
Target Pasar yang Tepat
Dengan menggunakan jasa iklan, Anda dapat menargetkan pasar yang tepat dengan tepat sasaran. Ini akan meningkatkan efektivitas iklan Anda dan menghemat biaya iklan Anda.
Memperkenalkan Brand Anda
Jasa iklan dapat membantu memperkenalkan brand Anda kepada publik yang lebih luas. Ini akan meningkatkan kesadaran merek Anda dan menghasilkan lebih banyak pelanggan.
Memperluas Jangkauan
Dengan iklan, Anda dapat memperluas jangkauan Anda dan menjangkau audiens yang lebih luas. Ini akan meningkatkan peluang untuk mendapatkan pelanggan baru.
Memaksimalkan Anggaran Iklan
Jasa iklan dapat membantu memaksimalkan anggaran iklan Anda dengan menyediakan berbagai pilihan media iklan yang efektif. Ini akan membantu Anda menghemat biaya iklan dan meningkatkan hasil iklan Anda.
Memperoleh Analisis dan Laporan
Jasa iklan biasanya menyediakan analisis dan laporan tentang performa iklan Anda. Ini akan membantu Anda memahami seberapa efektif iklan Anda dan membantu Anda meningkatkan strategi iklan Anda di masa depan.
Meningkatkan Penjualan
Dengan iklan yang efektif, Anda dapat meningkatkan penjualan produk atau layanan Anda. Hal ini akan menghasilkan keuntungan yang lebih besar dan membantu Anda memperkuat posisi pasar Anda.