Kena Denda Rp 150 Ribu, Sekarang Saya Kapok Nggak Pakai Masker, Pak

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kena Denda Rp 150 Ribu, Sekarang Saya Kapok Nggak Pakai Masker, Pak


Pemkot Surabaya menerapkan denda kepada warga yang tak patuh protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19. Tak sedikit orang tua pelanggar yang harus kerepotan karena ulah anaknya yang tak bermasker.

UMAR WIRAHADI, Surabaya

NAMANYA Saiful Arifin. Pemuda tanggung berusia 18 tahun itu tampak kikuk di hadapan empat petugas yang menginterogasinya. Sekadar untuk menjawab pun, dia seakan kehabisan kata-kata. Dia diamankan petugas dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) pada Senin malam (11/1) di kaki Jembatan Suramadu.

Kesalahannya, tidak memakai masker. Saiful pun dibawa ke Kantor Satpol PP di Jalan Jaksa Agung Suprapto untuk pendataan dan pembayaran denda. Apesnya lagi, saat diperiksa petugas, ternyata remaja asal Jalan Bulak Banteng, Kenjeran, itu tidak memiliki kartu identitas berupa e-KTP.

Untuk bisa pulang, dia pun harus menghubungi keluarganya sebagai penjamin. Beruntung, orang tuanya yang bernama Samsul Arifin cepat datang.

Samsul menyerahkan e-KTP miliknya sebagai penjamin agar putranya bisa bebas. Tentu juga harus membayar denda. ’’Saya kapok nggak pakai masker, Pak,’’ celetuk Saiful Arifin kemarin (12/1).

Kasus serupa tidak hanya menimpa Saiful Arifin. Kemarin sore ada enam orang yang masih bertahan di kantor satpol PP. Selain belum membayar denda, mereka tidak memiliki KTP. Nah, agar bisa diproses lebih lanjut, mereka harus menunggu kedatangan orang tua atau kerabat untuk menyerahkan e-KTP sebagai penjamin. Salah seorang pelanggar prokes tersebut adalah Zainul Arifin. Pemuda 19 tahun asal Jalan Sidotopo, Semampir, itu berharap kerabatnya segera datang ke kantor satpol PP. ’’Saya masih menunggu paman. Katanya mau ke sini (kantor satpol PP, Red),’’ ujar pemuda yang diamankan karena tidak membawa masker di kawasan Ampel itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Operasional Satpol PP Saiful Iksan menyampaikan, penerapan denda ke pelanggar prokes adalah konsekuensi pemberlakuan Perwali Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Persebaran Covid-19 di Kota Surabaya sebagaimana yang sudah diubah dengan Perwali No 2 Tahun 2021. Perwali itu mulai menimbulkan efek jera. ’’Sekarang banyak yang sudah taat. Minimal kalau keluar rumah pakai masker,’’ ujar Saiful.

Reaksi masyarakat dengan sanksi itu cukup beragam. Awalnya banyak yang kaget. ’’Banyak yang bilang kok sadis ada denda. Tapi, lama-lama mereka sadar sendiri,’’ imbuhnya.

Kasatpol PP Eddy Christijanto mengatakan bahwa penerbitan perwali bertujuan menimbulkan efek jera. Ujung-ujungnya diharapkan bisa menekan angka lonjakan kasus baru Covid-19 di Kota Surabaya. ’’Kita kan ingin memutus mata rantai penularan virus korona,’’ jelasnya.

Denda diberlakukan kepada perorangan, badan usaha, maupun pelaksana kegiatan yang melanggar prokes. Nominal denda ditentukan berdasar klasifikasi. Untuk badan usaha, misalnya, klasifikasi ditentukan dalam kategori bawah, sedang, dan atas.

Sanksi denda diatur dalam Bab X Perwali No 67 Tahun 2020. Tepatnya pada pasal 38. Dalam aturan itu, pemkot masih memberikan hukuman ringan. Yaitu, teguran lisan dan teguran tertulis. Tapi, ada hukuman tambahan untuk menimbulkan efek jera. Yaitu, denda. Para pelanggar pun harus membayar sejumlah uang.

Personal didenda Rp 150 ribu per orang. Nominal denda lebih besar untuk tempat usaha. Usaha mikro yang melanggar harus membayar denda Rp 500 ribu, sedangkan usaha kecil Rp 1 juta. Usaha skala menengah didenda Rp 5 juta. Mereka yang tergolong usaha besar dikenai sanksi denda sampai Rp 25 juta. ’’Denda tidak dibayar ke petugas. Tapi, langsung disetor ke kas daerah melalui Bank Jatim,’’ jelas Eddy.

Baca Juga: Hari Itu, Tak seperti Biasanya, Oke Lupa Mengabari Keluarga

Sanksi itu diberlakukan murni untuk menimbulkan efek jera ke pelanggar. Sebab, berdasar hasil evaluasi, selama ini masyarakat cenderung lebih takut kalau diberi sanksi berupa denda. ’’Denda ini sebagai penekanan agar lebih disiplin dan ketat dengan prokes. Sebab, kalau hanya diimbau, tidak mempan. Pasti pelanggaran serupa diulangi,’’ imbuh Eddy.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mendukung pemberlakuan denda. Dia menegaskan, sanksi denda akan terus diberlakukan selama Perwali No 67 Tahun 2020 tidak dicabut. Selain dinilai efektif, regulasi itu, tutur dia, sudah disosialisasikan ke masyarakat. Dengan begitu, dia pun optimistis publik sudah tahu tentang regulasi tersebut. ’’Sekarang sanksi langsung denda. Tidak ada peringatan lagi. Sebab, kami anggap sosialisasi soal aturan itu sudah sangat masif,’’ imbuh Whisnu.

Saksikan video menarik berikut ini:


Kena Denda Rp 150 Ribu, Sekarang Saya Kapok Nggak Pakai Masker, Pak