KPU Bengkulu Tunda Penetapan Gubernur-Wagub Terpilih

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPU Bengkulu Tunda Penetapan Gubernur-Wagub Terpilih


JawaPos.com – KPU Provinsi Bengkulu menunda penetapan gubernur-wagub terpilih dari hasil Pilkada 2020. Penundaan itu karena Mahkamah Konstitusi (MK) memproses gugatan perselisihan hasil pemilihan dari pasangan calon Agusrin M Najamudin-Imron Rosyadi.

“Penetapan pasangan calon terpilih menunggu putusan MK dulu. Pelantikan gubernur yang semestinya tanggal 12 Februari juga ditunda, karena masih proses sengketa,” Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto sebagaimana dilaporkan Antara, Selasa (19/1).

Eko memperkirakan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilgub Bengkulu 2020 diputus oleh MK pada 16 Februari 2021. Selambat-lambatnya, 24 Maret 2021.

Dengan terjadinya penundaan pelantikan gubernur-wagub Bengkulu terpilih, maka pimpinan daerah diambil alih Kementeri Dalam Negeri (Kemendagri) dengan menunjuk penjabat (Pj) atau pelaksana tugas (plt) gubernur Bengkulu.

Eko menegaskan, pihaknya siap menghadapi gugatan sengketa Pilgub Bengkulu di MK sebagaimana yang diajukan Agusrin-Imron. Bahkan, KPU Provinsi Bengkulu juga sudah berkoordinasi dengan KPU RI dalam menyusun jawaban atas gugatan dan menyiapkan alat bukti.

“Pada prinsipnya kami sangat siap menghadapi gugatan ini. Sekarang kami masih dalam proses menyusun jawaban dan menyiapkan alat bukti,” ujarnya pula.

Di tempat lain, pengacara paslon Agusrin-Imron Zetriansyah mengatakan, ada dua materi yang dimasukkan dalam gugatan tersebut.

Pertama, meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Rohidin Mersyah-Rosjonsyah. Pasangan itu diduga melakukan kecurangan, yakni menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

Kedua, meminta dilakukan pemilihan ulang di lima kabupaten. Yakni, di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kepahiang.

Menurut dia, di lima kabupaten tersebut diduga terjadi kecurangan pemilihan. Sebab, total suara batal mencapai sekitar 60 ribu suara.

“Banyak sekali suara batal yaitu mencapai 60 ribuan, dan itu menurut kami sudah sangat luar biasa karena hampir sama dengan jumlah DPT satu kabupaten,” demikian Zetriansyah.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 


KPU Bengkulu Tunda Penetapan Gubernur-Wagub Terpilih