Pengacara Edhy Prabowo Minta KPK Izinkan Kliennya Dijenguk Keluarga

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pengacara Edhy Prabowo Minta KPK Izinkan Kliennya Dijenguk Keluarga


JawaPos.com – Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo belum lama ini mencurahkan kesedihannya lantaran ia tidak diizinkan dijenguk oleh keluarganya secara langsung di Rutan KPK. Edhy sedih lantaran sudah 2 bulan tak bertemu dengan keluarga secara langsung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi benur lobster.

Kuasa hukum Edhy, Soesilo Aribowo menuturkan bahwa KPK semestinya mengizinkan kliennya dipertemukan dengan keluarga. Soesilo menuturkan, meskipun pertemuan tahanan KPK dengan keluarga maupun pengacara bisa dilakukan via video call, hal itu tetap dinilai tidak efektif.

“Pertemuan secara virtual memang bisa dilakukan. Tapi komunikasi virtual tidak senyaman ketemu fisik,” ujar Soesilo.

Menurut Soesilo, Covid-19 sebetulnya tidak menjadi alasan yang cukup kuat untuk melarang tahanan bertemu dengan keluarga maupun pengacara secara langsung. Pasalnya, ada protokol kesehatan yang bisa diterapkan.

“Menurut saya (harusnya, Red) dibolehkan ketemu fisik, dengan terlebih dahulu PCR swab test bagi keluarga yang akan ketemu,” katanya lagi.

Sementara itu, Ketua Bidang Litbang Lembaga Gerakan Reformasi Hukum Indonesia M. Zein Ohorella mengatakan, kebijakan KPK yang membatasi hak kuasa hukum bertemu kliennya di masa pandemi Covid 19 merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Tak hanya itu, Zein menuturkan bahwa saat ini banyak advokat yang mengeluhkan kebijakan KPK tersebut. “Para tersangka harusnya diberikan haknya untuk selalu didampingi dan mendapatkan bantuan hukum sebagaimana telah di atur dalam Undang-undang. Tapi dengan alasan pandemi Covid-19 semua dibatasi. Seharusnya tidak demikian,” ucapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya membatasi pertemuan fisik tahanan dan keluarga serta pengacara dalam rangka mencegah penularan virus Korona. Ali menegaskan kebijakan ini bukan membatasi hak tahanan untuk bertemu dengan keluarga.

“Dalam situasi pandemi Covid-19 ini, kunjungan secara fisik telah dibatasi sejak Maret 2020. Ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga keselamatan dan kesehatan bersama. Kami tegaskan, hak dari para tersangka di tingkat penyelidikan maupun penyidikan sama sekali tidak dibatasi,” katanya.


Pengacara Edhy Prabowo Minta KPK Izinkan Kliennya Dijenguk Keluarga