Polisi Kaji Penerapan Unsur Pidana Kebiri Mantan Anggota DPRD NTB

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Kaji Penerapan Unsur Pidana Kebiri Mantan Anggota DPRD NTB


JawaPos.com–Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih mengkaji penerapan unsur pidana kebiri kimia terhadap mantan anggota DPRD Provinsi NTB berinisial AA, 65. Mantan anggota dewan itu menjadi tersangka pelanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

”Kalau hukuman kebiri kimia itu masih kami kaji lebih dalam,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa seperti dilansir dari Antara di Mataram.

Penyidik masih mencari petunjuk yang mengarah ke penerapan pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020.

”Kalau ada petunjuk yang mengarah ke sana (penerapan unsur pidana kebiri kimia), kami akan tindak lanjuti,” ujar Kadek Adi Budi Astawa.

Terkait dengan hal tersebut, kuasa hukum korban asusila, Asmuni, mengatakan, pihaknya akan mendukung kepolisian mengumpulkan alat bukti terkait dengan penerapan unsur pidana kebiri kimia tersebut.

”Kan sedikitnya ada dua alat bukti yang bisa menguatkan tersangka terancam dikebiri kimia,” tutur Asmuni.

Untuk mendukung hal itu, Asmuni mengklaim telah menyiapkan alat bukti yang dapat membuka peluang penyidik dalam menerapkan unsur pidana kebiri kimia.

”Jadi, kami punya saksi yang bisa menguatkan bahwa memang sebelumnya pelaku diduga sudah melakukan perbuatan seperti ini (asusila). Nanti akan kami buka dan sampaikan ke penyidik dan juga di persidangan,” ujar Asmuni.

Terkait dengan identitas saksi tersebut, Asmuni enggan sampaikan. Namun, dia memastikan bahwa saksi tersebut masih ada ikatan keluarga dengan tersangka.

”Rekamannya juga ada. Akan tetapi, sekarang belum bisa kami sampaikan. Yang jelas ada dugaan rentetan kejadian, dan itu bisa jadi alat bukti,” ucap Asmuni.

Dalam aturannya, penerapan unsur pidana kebiri kimia dapat diberlakukan apabila pelaku pernah dipidana karena melakukan tindak pidana serupa, yakni pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, perbuatan pelaku dilakukan kepada lebih dari satu orang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.

Saat ini, AA yang pernah 5 periode menjabat sebagai anggota legislatif tersebut, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 82 ayat (2) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Sangkaannya mengancam AA dengan pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar ditambah sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya. Dalam kasus itu, korban adalah anak kandung dari istri kedua AA. Korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas itu melapor ke Polresta Mataram pada Selasa (19/1), sehari setelah mendapat perlakuan bejat dari ayah kandungnya yang berusia 65 tahun tersebut.

Dalam laporannya, korban turut melampirkan hasil visum luka pada kelaminnya. Dalam catatan medis korban, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan di kelamin dan juga payudara korban.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polisi Kaji Penerapan Unsur Pidana Kebiri Mantan Anggota DPRD NTB