Saksi Kasus Suap Indramayu Diintimidasi, KPK Ancam Jerat Pasal 21

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Saksi Kasus Suap Indramayu Diintimidasi, KPK Ancam Jerat Pasal 21


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap dana bantuan provinsi untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 yang diintimidasi. KPK tak segan menjerat dengan Pasal 21 UU Tipikor mengani merintangi penyidikan.

“Sebagaimana informasi yang kami terima, terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (24/1).

Ali menegaskan, KPK tak segan untuk menjerat intimidator dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara ini, maka kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali.

Terlepas dari adanya dugaan intimidasi, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Indramayu Supendi dan pengusaha Carsa ES pada Jumat (22/1). Dua terpidana dalam perkara ini, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jabar 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Supendi dan Carsa ES didalami keterangannya terkait teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu,” ucap Ali.

KPK menduga, Abdul Rozaq menerima sejumlah uang terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019. Sebab kasus yang menjerat Rozak merupakan pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019.

Perkara ini telah menjerat Bupati Indramayu 2014-2019, Supendi; Kepala Dinas Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan pihak swasta Carsa ES.

Tersangka Abdul Rozak diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

Abdul Rozak disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Saksi Kasus Suap Indramayu Diintimidasi, KPK Ancam Jerat Pasal 21