Sertifikat Rumah, Apartemen, dan Vila untuk Bayar Utang ke Budi Said

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Sertifikat Rumah, Apartemen, dan Vila untuk Bayar Utang ke Budi Said


JawaPos.com – Eksi Anggraeni mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan gugatan Budi Said. Broker jual beli emas itu berkeberatan dengan putusan yang menghukumnya untuk mengembalikan uang Rp 92 miliar yang diterimanya dari Budi.

Pengacara Eksi, Slamet Priyanto, menyatakan, aset-aset kliennya sebelumnya disita Budi. Di antaranya, lima mobil, sertifikat rumah, apartemen, hingga vila di Bali. Nilai keseluruhan mencapai Rp 45 miliar. ’’Kurang Rp 47 miliar lagi karena aset-asetnya sudah diambil Budi Said,’’ ujar Slamet kemarin (24/1).

Uang itu merupakan utang Eksi kepada Budi Said untuk membeli emas. Saat itu Eksi mengatakan bakal menggunakan uang tersebut untuk mengambil emas di kantor pusat PT Antam, Jakarta. Namun, emas yang dijanjikan tidak pernah ada. Uang itu sebenarnya digunakan untuk menutupi pembelian emas dari transaksi sebelumnya karena uang yang dibayarkan Budi kurang. Sebab, Budi membayar dengan harga diskon, padahal sebenarnya tidak ada diskon.

’’Selama ini kan Eksi noroki ke Budi Said karena kenyataannya tidak ada diskon. Akibatnya, Eksi rugi. Uang Rp 92 miliar itu utang pribadi Eksi ke Budi,’’ katanya.

Slamet mengakui bahwa kliennya sendiri yang kali pertama mengatakan kepada Budi bahwa ada diskon emas. Tujuannya, Budi tertarik membeli emas melalui dia. Hanya, penipuan itu juga atas kerja sama dengan orang dalam PT Antam. ’’Tidak mungkin terjadi kalau tidak ada kerja sama dengan orang dalam. Eksi bilang diskon kepada Budi dan diiyakan sama orang dalam,’’ ucapnya.

Slamet juga menyalahkan Budi Said yang percaya begitu saja dengan kliennya yang berperan sebagai broker dalam jual beli tersebut. Semestinya Budi membeli langsung kepada pegawai PT Antam. ’’Sudah ada surat pernyataan dari Eksi bahwa dia bukan karyawan Antam. Dari awal dia mengaku makelar, tapi mengapa Budi Said dengan mudahnya percaya,’’ tuturnya.

Selain itu, uang dari pembelian emas tersebut sudah masuk ke rekening PT Antam. Bukan ke rekening Eksi. Slamet menyatakan bahwa Budi mengajukan gugatan karena sulit mempertanggungjawabkan emas milik kolega-koleganya karena kasus tersebut. ’’Budi Said ini belinya patungan sama teman-temannya. Makanya, dia bingung mengembalikannya,’’ katanya.

Baca Juga: Kepincut Bunga Bank Lebih Besar, Rp 3 Miliar Justru Hilang

Sementara itu, pengacara Budi Said, Ening Swandari, hingga berita ini selesai ditulis belum dapat dikonfirmasi. Beberapa kali dihubungi melalui telepon selulernya, dia belum merespons.

Sebagaimana diberitakan, majelis hakim mengabulkan gugatan Budi Said terhadap PT Antam bersama tiga mantan karyawannya dan Eksi. PT Antam dihukum membayar kerugian Rp 817,4 miliar kepada Budi untuk pembelian emas 1,1 ton yang belum diserahkan. Sementara itu, Eksi dihukum mengembalikan uang Rp 92 miliar kepada Budi. Eksi dan PT Antam juga dihukum membayar kerugian imateriil Rp 500 miliar kepada Budi secara tanggung renteng. Jika tidak segera membayar, mereka didenda Rp 100 juta untuk satu hari keterlambatan.

Saksikan video menarik berikut ini:


Sertifikat Rumah, Apartemen, dan Vila untuk Bayar Utang ke Budi Said