Tak Diberi Rp 35 Ribu untuk Judi, Maki Istri, Suami Tewas Ditusuk

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Tak Diberi Rp 35 Ribu untuk Judi, Maki Istri, Suami Tewas Ditusuk


Hati Riska Kartina Dewi, 35, sakit ketika mendengar suami sirinya Hendra Supenda, 34, memaki-maki dirinya. Kata-kata kasar terucap dari mulut Hendra karena kesal tidak diberi uang oleh istrinya. Alhasil keributan itu berujung pada maut.

Hendra tewas ditangan istrinya sendiri. Kejadian itu terjadi di rumah kontrakannya, Jalan Bangka VIII C RT 013/012 Nomor 2G Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 16 Agustus 2020.

Pukul 06.00 WIB, Hendra membangunkan Riska dengan maksud meminta ditransfer uang Rp 35 ribu. Uang tersebut akan digunakan Hendra untuk bermain judi online.  Permintaan tersebut kemudian ditolak Riska.

Riska meminta suaminya untuk berhenti bermain judi online. Bukannya menuruti nasihat istrinya, Hendra malah naik pitam. Pukul 08.30 WIB, Hendra bahkan sempat memaki Riska dengan kata-kata binatang.

Perempuan muda itu pun tak diterima dimaki seperti itu. Dia balas dengan menampar mulut Hendra. Hendra yang tak terima juga membalas dengan tindakan serupa. Akhirnya terjadi perkelahian. Hingga berujung tewasnya Hendra setelah tertusuk senjata tajam oleh Riska.

Akibat peristiwa ini, Polsek Mampang menetapkan Riska sebagai tersangka. Saat ini, Riska masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Riska didakwa dengan Pasal 338 tentang pembunuhan, dan atau Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Dari ketiga pasal tersebut, ancaman hukuman tertinggi yakni pidana mati.

“Dakwaan dibuat alternatif,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdy Arya Nulhakim kepada JawaPos.com, Jumat (22/1).

Ferdy sejauh ini belum mau mengungkap alasan memasukan Pasal 340 dalam dakwaan. Pasalnya, pembunuhan ini terjadi secara spontan. Serta berdasarkan penyidikan polisi, diduga jika Hendra yang pertama kali mengancam dengan senjata tajam.

“Kalau itu nanti yah. Biar jadi strategi persidangan. Biar kita buka di persidangan,” jelasnya.

Ferdy menyampaikan, persidangan Riska sudah sampai tahap eksepsi dari terdakwa. Sidang akan dilanjut pada Selasa, 26 Januari 2021, dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa.

Korban Luka Tusuk di Dada

Sementara itu, Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo dalam keterangan beberapa waktu lalu, menyebut jika sempat terjadi cekcok antara Riska dan Hendra. Hendra diduga sempat mengancam Riska dengan sebilah pisau.

“Pada saat dipegang oleh istrinya, kemudian langsung didorong dan kemudian ditusuk luka pada dada. Setelah luka korban jatuh, dan sempat bangun dan mengejar istrinya,” kata Sujarwo.

Namun, Sujarwo belum menyimpulkan jika tindakan Riska sebagai bentuk membela diri. Hasil penyidikan menemukan fakta jika pisau itu sudah dikuasai oleh Riska sebelum menusuk suaminya.

“Faktanya adalah menyebabkan korban meninggal dunia. Memang faktanya mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 351 ayat (3). Kemudian memang juga berdasarkan hasil visum, sebab kematian memang sebab akibat penusukan itu,” imbuhnya.

Setelah menusuk Hendra, Riska kabur ke rumah orang tuanya dengan maksud meminta pertolongan. Sedangkan Hendra bersimbah darah di rumahnya dan sempat ditolong oleh keluarganya. Namun, nyawanya tidak tertolong saat dilarikan ke rumah sakit.

Sementara itu, Riska mengaku terpaksa menusuk suaminya pada saat itu. Dia pun menyesal atas perbuatannya. Selain itu, Riska mengaku sering mendapat kekerasaan dari Hendra selama berumah tangga.

“Memang sering ribut. Jadi suami-istri pernikahan siri sering ribut,” tukas Sujarwo.

Pernikahan siri Riska dan Hendra semakin tak harmonis setelah Riska kehilangan pekerjaannya sebagai pramusaji akibat pandemi Covid-19. Sedangkan Hendra hanya pengangguran. Himpitan ekonomi membuat keluarga ini sering diwarnai oleh pertengkaran. Dan siapa sangka berakhir pada tewasnya Hendra.

Pelaku Bela Diri

Yuda Saragih pengacara terdakwa beberapa waktu lalu mengungkapkan kalau Riska Kartina Dewi mengalami penganiayaan terlebih dahulu sebelum suaminya tewas tertusuk.

“Sebelum meninggal dunia, terjadi sesuatu kepada si korban, yaitu tindak pidana penganiayaan berat,” kata Yuda beberapa waktu lalu.

Menurutnya, tersangka mengalami shock berat setelah berkelahi dengan suaminya. Alhasil, pisau yang sebenarnya digunakan korban untuk mengancam pelaku malah berbalik arah.

“Si tersangka saat itu mengalami syok berat dari korban. Sehingga ada upaya pembelaan dari terdakwa,” pungkasnya.

Saksikan video menarik berikut ini:


Tak Diberi Rp 35 Ribu untuk Judi, Maki Istri, Suami Tewas Ditusuk