Berujung Praperadilan, Ini Deretan Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Berujung Praperadilan, Ini Deretan Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab


JawaPos.com – Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan tersangka kasus kerumunan massa. Rizieq yang kini telah berstatus sebagai tersangka sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu, 13 Desember 2020 lalu.

Dalam kasus kerumunan massa, tidak hanya Rizieq Shihab yang ditetapkan sebagai tersangka. Tapi juga Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara) mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta.

Dalam kasus kerumunan massa, hanya Rizieq Shihab yang ditahan oleh Polda Metro Jaya. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP. Sedangkan lima tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka berawal dari kepulangannya dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Kepulangan Rizieq setelah 3 tahun menetap di Arab akibat tersangkut kasus pesan singkat bernada asusila dengan Firza Husein itu menyebabkan kerumunan di Bandara Soekarno Hatta hingga ke Petamburan, Jakarta.

Pada Kamis, 12 November 2020, Rizieq mengawali kegiatannya dengan berceramah di pondok pesantren Al Haromain Asy Syarifain, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur. Kedatangan Rizieq pada acara itu kemudian menimbulkan kerumunan massa. Ia juga menghadiri acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Majelis Taklim Al Habib Ali bin Abdurrahman Assegaf, Tebet, Jakarta Selatan pada Jumat, 13 November 2020.

Pada hari yang sama, Rizieq kemudian menuju Pesantren Alam dan Agrokultural Markas Syariah FPI yang terletak di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kerumunan massa kembali terjadi di sana.

Besoknya, Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya, Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta. Acara ini kemudian dihadiri ribuan simpatisan Rizieq yang kemudian menyebabkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Karena sudah mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi imbas dari kasus kerumunan yang disebabkan Rizieq. Setelah memeriksa sejumlah saksi, polisi menetapkan Rizieq dan lima orang lainnya sebagai tersangka karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq pun akhirnya dimasukkan ke penjara pada 13 Desember setelah resmi berstatus tersangka tiga hari sebelumnya

Melalui tim kuasa hukum, Rizieq lalu mengajukan praperadilan pada 15 Desember 2020. Upaya hukum itu ditempuh Rizieq untuk melawan sangkaan yang dituduhkan Polda Metro Jaya. Permohonan praperadilan didaftarkan ke PN Jakarta Selatan dengan Nomor Regiater 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.


Berujung Praperadilan, Ini Deretan Kasus Kerumunan Massa Rizieq Shihab