Dugaan Pelanggaran Paslon, Bawaslu Diminta Putuskan Diskualifikasi

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Dugaan Pelanggaran Paslon, Bawaslu Diminta Putuskan Diskualifikasi


JawaPos.com – Bawaslu Nusa Tenggara Barat sedang menyidangkan dugaan pelanggaran bersifat Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) di Pilkada Sumbawa yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor 4. Pengawas pemilu setempat didesak memberikan putusan diskualifikasi.

Seperti halnya putusan Bawaslu Lampung di Pilkada Bandar Lampung. Bawaslu Pusat juga menekankan, tak perlu ada keraguan jika obyektif memang ditemukan kecuranhan TSM.

“Partai Demokrat sangat mendukung Bawaslu untuk menetapkan pilkada terjadi pelanggaran TSM jika memang saksi dan faktanya jelas dan nyata,” katanya Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Kamis (7/1).

Dia menentang keras dengan pelanggaran pilkada. Demokrat dipastikannya akan mem-back up perjuangan melawan praktik kecurangan TSM. Terlebih, pihak yang dirugikan adalah figur yang diusung partainya di Pilkada Sumbawa.

“Standing position kita melawan kecurangan. Kita akan gunakan kekuatan kita untuk membongkar kecurangan tersebut, apalagi yang menjadi korban adalah kader kita atau figur yang diusung Partai Demokrat,” kata Kamhar.

Di kesempatan berbeda, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan paslon pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang. Hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 2. Pasal itu menyatakan, Bawaslu provinsi dapat mengenakan sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon apabila terbukti melakukan politik uang.

“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) bisa terkena sanksi diskualifikasi,” katanya.

Dia menjelaskan, kata ‘terstruktur’ adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. ‘Sistematis’ adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan ‘masif’ adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.

“Pelanggaran money Politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A,” ungkapnya.


Dugaan Pelanggaran Paslon, Bawaslu Diminta Putuskan Diskualifikasi