Manager PT Pertani Dicecar KPK Soal Perolehan Nilai Anggaran Bansos

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Manager PT Pertani Dicecar KPK Soal Perolehan Nilai Anggaran Bansos


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Manager PT. Pertani, Muslih soal nilai anggaran proyek yang didapat dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Pendalaman kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) ini dilakukan pada Jumat (15/1).

“Muslih, Manager PT. Pertani didalami keterangannya terkait adanya kerjasama dalam proyek Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI, serta digali juga mengenai besaran nilai anggaran proyek yang didapat dari kerjasama tersebut dan berapa nilai anggaran yang dibayarkan oleh Pertani ke PT. Mandala Hamonangan Sude dalam pengadaan ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (17/1).

Selain itu, tim penyidik KPK juga memeriksa mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono (AW). Dia yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini ditelisik mengenai adanya arahan khusus dari Juliari Peter Batubara.

Baca Juga: Kasus Bansos, KPK Geledah Rumah Orang Tua Politikus PDIP

“Tersangka AW masih terus dilakukan pendalaman terkait dengan jabatan saksi selaku PPK serta adanya dugaan arahan khusus dari tersangka JPB dalam pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI,” ujar Ali.

Pada hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa seorang pihak swasta yakni Ivo Wongkaren. Dia dicecar mengenai tahapan dari kepemilikan perusahannya sehingga bisa mendapatkan proyek distribusi bansos. Ivo diketahui merupakan Direktur Utama PT. Mitra Energi Persada Tbk.

Ivo Wongkaren didalami pengetahuannya mengenai tahapan dari perusahaan saksi, sehingga mendapatkan proyek distribusi bansos pada wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI. Serta teknis pembayaran atas kerjasama tersebut,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Sebagai tersangka penerima suap diantaranya Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial (Mensos); Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos. Selain itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Sidabuke (HS) selaku pihak swasta.

KPK menduga, Juliari menerima fee sebesar Rp 17 miliar dari dua periode paket sembako program bantuan sosial (Bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Penerimaan suap itu diterima dari pihak swasta dengan dimaksud untuk mendapatkan tender sembako di Kementerian Sosial RI.

Juliari menerima fee tiap paket Bansos yang di sepakati oleh Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpaket Bansos.

Sebagai Penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pihak pemberi AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video menarik berikut ini:


Manager PT Pertani Dicecar KPK Soal Perolehan Nilai Anggaran Bansos