Perjuangkan Pesangon, Eks Karyawan Gugat Koperasi dan PT DKB Rp 7 M

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Perjuangkan Pesangon, Eks Karyawan Gugat Koperasi dan PT DKB Rp 7 M


JawaPos.com – Usianya tak lagi muda, namun semangat Dimin,57, masih tetap membara. Demi bertahan hidup di Jakarta selepas pensiun bekerja dan memperjuangkan hak uang pesangonnya yang tak kunjung didapat, kakek dua anak dan empat cucu ini membuka usaha kecil-kecilan warung kelontong di kediamannya, Jalan Warakas 6 Gg 20, Kelurahan, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Mantan karyawan Bidang Usaha Borongan (BUB) Koperasi Karyawan Dekabe Dua ini memang kerap merenung, setiap kali memikirkan uang pesangon yang kurang lebih dua tahun di perjuangkan tak kunjung diperolehnya. Bersama 56 rekannya, dia masih memperjuangkan hak yang seharusnya dikeluarkan oleh PT Dok Perkapalan Kodja Bahari (DKB).

“Sudah berjuang ke Dinas Ketenagakerjaan bawa ke pengadilan dengan mediasi, tapi hasilnya deadlock,” kata Dimin ketika berbincang dengan JawaPos.com, Jumat (22/1).

Dimin kurang lebih sudah 35 tahun bekerja di PT DKB. Tepatnya sejak 23 Februari 1982 hingga 16 Januari 2018.

Di usianya yang senja, dia selalu berdoa agar uang pesangonnya segera dilunasi pihak perusahaan. Sebab, usai tidak lagi bekerja, praktis dia hanya mengandalkan keuntungan dari warung kelontong yang tak seberapa dan harapan pemberian dari anak-anaknya.

“Usia saya sudah tidak lagi muda, sekarang juga sudah mulai sakit-sakitan badan kalau banyak kerja,” ucap Dimin di sela-sela kesibukannnya menjaga warung kelontongnya.

Dimin bercerita, status kerjanya yang saat itu merupakan karyawan BUB Koperasi Karyawan Dekabe Dua, telah menanyakan haknya kepada pengurus koperasi. Namun hal itu seperti sia-sia, karena hanya mendapat janji manis semata.

Meski statusnya memang karyawan koperasi, sambung Dimin, namun dia bersama puluhan rekannya yang lain sudah banyak menguntungkan PT DKB. Bahkan ketika masih bekerja, seringkali diperas untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Kita koperasi diminta untuk lembur dadakan, sampai nginep. Tapi sekarang pesangon belum dikeluarin,” sesal Dimin.

Dimin menyayangkan sikap koperasi dan PT DKB yang menelantarkan para karyawannya. Meski berstatus karyawan koperasi, seharusnya PT DKB bisa memberikan pesangon kepada karyawan BUB Koperasi Karyawan Dekabe Dua.

Baca juga: Pemerintah Ikut Tanggung Pesangon Pekerja

“Koperasi bilangnya enggak punya uang, karena uangnya itu kan dari PT DKB,” cetus Dimin.


Perjuangkan Pesangon, Eks Karyawan Gugat Koperasi dan PT DKB Rp 7 M