PHDI Bali dan MDA Keluarkan Edaran Tiadakan Pengarakan Ogoh-Ogoh

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PHDI Bali dan MDA Keluarkan Edaran Tiadakan Pengarakan Ogoh-Ogoh


JawaPos.com–Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat keluarkan surat edaran bersama tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Raya Suci Nyepi Tahun Saka 1943 (2021). Salah satu isinya meniadakan pengarakan ogoh-ogoh.

”Pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian wajib Hari Suci Nyepi. Oleh karena itu, pengarakan ogoh-ogoh pada Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1943 ditiadakan,” kata Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana seperti dilansir dari Antara di Denpasar.

Surat Edaran Bersama Nomor 009/PHDI-Bali/I/2021 dan Nomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari ditandatangani Ketua PHDI Bali I Gusti Ngurah Sudiana, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Bali Ida Panglingsir Agung Putra Sukahet, dan Gubernur Bali Wayan Koster.

Hari Nyepi tahun ini, tepatnya jatuh pada 14 Maret. Dengan adanya pembatasan kegiatan dimaksud juga telah memperhitungkan berbagai peraturan yang sudah ada pada masa pandemi Covid-19.

Di antaranya yang menjadi dasar hukum SE bersama itu seperti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Termasuk juga Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru dan regulasi lainnya.

Dalam surat edaran juga disampaikan dalam rangkaian upacara Malasti, Tawur, Pangrupukan, yang merupakan rangkaian Suci Nyepi agar dilaksanakan dengan memperhatikan sejumlah ketentuan. Yakni, membatasi jumlah peserta yang ikut dalam prosesi paling banyak 50 orang.

Selain itu, para pamangku (pemuka agama) agar menggunakan panyiratan yang sudah bersih untuk nyiratang (memercikkan) tirta kepada krama (umat), dan memberikan bija dengan peralatan yang bersih. Pada kegiatan itu dilarang memakai/membunyikan petasan/mercon dan sejenisnya dan bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat, agar tidak mengikuti rangkaian upacara.

”Guna menghindari berbagai potensi penyebaran Covid-19, semua panitia dan peserta agar mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru. Bagi umat lain di Bali agar bersama-sama mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Hari Suci Nyepi dengan tetap menjaga dan merawat kerukunan antarumat beragama,” ujar Sudiana.

Saksikan video menarik berikut ini:


PHDI Bali dan MDA Keluarkan Edaran Tiadakan Pengarakan Ogoh-Ogoh