Polda Papua Ungkap Peran ASN Penyelundup Senjata Api di Nabire

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polda Papua Ungkap Peran ASN Penyelundup Senjata Api di Nabire


JawaPos.com–Polda Papua mengungkapkan ada ASN yang bertugas di Pemda Intan Jaya terlibat penyelundupan senjata api di Nabire. Pelaku ditangkap pada 13 November 2020.

”MS ini ASN yang bertugas di Pemda Intan Jaya, sudah ditangkap sejak diserahkan keluarganya pada13 November 2020 di Nabire,” kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw seperti dilansir dari Antara di Jayapura.

Paulus Waterpauw mengakui baru mengungkap keterlibatan tersebut ke publik, karena pihaknya masih menyelidiki sejumlah nama guna mengungkap dugaan para pihak yang terlibat. Sebab, senjata api yang diamankan dari pelaku berasal dari Filipina yang dipasok melalui Sanger Talaud, Sulut.

Dia mengungkapkan, ada beberapa tersangka yang sebelumnya terlibat dengan MS dan sudah ditangkap serta diproses di Polda Papua Barat. Namun, yang ditangani Polres Nabire masih terus dikembangkan.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan anggota yang dipimpin Kasatreskrim Polres Nabire Iptu Wildan pada 6 November 2020 sekitar pukul 07.30 WIT di Kampung Samoba Bawah. Tim tersebut menangkap MS yang membawa empat pucuk senpi beserta amunisi dari Biak menggunakan perahu motor.

”Saat hendak ditangkap, MS berhasil melarikan diri, namun senpi yang ditaruh dalam tas terjatuh dan diamankan anggota,” kata Paulus Waterpauw.

Setelah dilakukan pendekatan dengan keluarga, lanjut dia, akhirnya MS diserahkan pada 13 November 2020. Dari pengakuan MS terungkap, dia bersama S atas permintaan YZ (belum ditangkap) mengambil senpi di Sanger dari RB (perempuan/belum ditangkap) yang kemudian membawa 12 pucuk senjata.

Enam pucuk senpi dibawa S ke Sorong yang kemudian ditangkap dan diproses Polda Papua Barat, sedangkan enam pucuk lainnya dibawa MS. Dia menjual dua pucuk ke KS di Manokwari dengan harga Rp30 juta per pucuk karena kehabisan uang.

”Empat pucuk senpi laras pendek beserta puluhan amunisi berbagai kaliber sempat disimpan di Biak sebelum dibawa ke Nabire untuk diserahkan ke YS, namun pelaku keburu ditangkap anggota,” kata Waterpauw.

Sementara itu, Polresta Jayapura Kota sudah menetapkan JA sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api  (senpi) ilegal. Sebelumnya JA diamankan Satgas Pamtas dari Yonif 413 Kostrad, pada 29 Desember 2020 saat melintas di jalan poros Nafri-Koya.

Sesaat setelah diamankan, JA diserahkan ke Polsek Abepura yang kemudian menyerahkannya ke Polresta Jayapura Kota untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan tersangka diamankan senpi laras pendek atau senpi genggam jenis Revolver Colt Detective Spec tipe MFG.CO buatan USA beserta delapan butir amunisi kaliber 37.

”Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHPidana,” jelas Waterpauw.

Kapolresta Jayapura Kota Kombespol Gustav Urbinas menyatakan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut guna mengetahui asal senpi. ”Penyelidikan masih berlanjut dan tersangka beserta barang bukti diamankan di Polresta Jayapura Kota,” kata Kombespol Urbinas.

Saksikan video menarik berikut ini:


Polda Papua Ungkap Peran ASN Penyelundup Senjata Api di Nabire