Polri Rahasiakan Naskah Kebijakan Calon Kapolri Baru Listyo Sigit

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polri Rahasiakan Naskah Kebijakan Calon Kapolri Baru Listyo Sigit


JawaPos.com – Tim ahli calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyerahkan naskah makalah arah serta kebijakan Kapolri ke depan kepada Komisi III DPR. Makalah ini akan digunakan sebagai bahan atau materi yang akan dipresentasikan pada uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Kapolri baru, hari ini.

“Materinya sudah diserahkan ke Komisi III DPR, oleh Ketua Tim Naskah Irjen Pol Wahyu Widada (Kapolda Aceh) didampingi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Rabu (20/1).

Kendati demikian, Argo tak merinci isi dari makalah tersebut. Dia meminta publik agar melihat langsung saat uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan.

“Intinya program kerja Kapolri ke depan. Besok kita dengarkan dan simak bersama saat fit and proper test di DPR,” jelasnya.

Diketahui, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Baca juga: WP KPK Nilai Kabareskrim sebagai Pilihan Terbaik Calon Kapolri

Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ungkapnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:


Polri Rahasiakan Naskah Kebijakan Calon Kapolri Baru Listyo Sigit