Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Hajatan Tak Berizin

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Hajatan Tak Berizin


JawaPos.com–Kepolisian Sektor Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jatim, membubarkan acara pernikahan warga yang digelar di Dusun Cabean, Desa Ngemboh. Ebab, acara tersebut diiringi hiburan musik dangdut dan melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

”Kami bubarkan, karena acara yang digelar di tepi jalan itu mengadakan musik elekton dangdut mengumpulkan orang banyak,” kata Kanitreskrim Polsek Ujungpangkah Aipda Yudi Setiawan seperti dilansir dari Antara di Gresik.

Menurut dia, acara seharusnya mengacu protokol kesehatan dengan dasar Perbub No 22 Tahun 2020, yakni hanya melaksanakan kegiatan resepsi pernikahan. ”Namun, dalam pelaksanaannya kegiatan resepsi pernikahan itu disertai dengan musik elekton dan mengundang tamu dari luar Kabupaten Gresik. Kami tidak mengeluarkan rekomendasi sehingga kami bubarkan,” kata Yudi.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Muhammad Qosim mengakui, PPKM hari pertama tidak sepenuhnya efektif. Sebab, masih banyak masyarakat yang nongkrong, seperti di kompleks kafe kawasan Putri Cempo.

”Oleh karena itu, nanti kami operasi terus, kalau pengunjung kafe dan sejenisnya kapasitasnya melebihi ketentuan akan kami tindak dan pengunjung akan dites rapid,” kata Qosim.

Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, membubarkan acara hajatan warga karena tidak ada izin dan melanggar kebijakan PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat). Selama masa PPKM berlaku, semua aktivitas warga yang mengumpulkan massa sama sekali dilarang dan warga wajib menjalankan semua protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

”Kami ambil tindakan tegas sebagai efek jera. Supaya kejadian ini menjadi pembelajaran bagi yang lain,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung Galih Nusantoro.

Saat pembubaran terjadi, tamu undangan acara hajatan itu cukup banyak. Keluarga pemilik acara hajatan maupun tamu undangan duduk berkumpul, bahkan tanpa jarak sebagaimana ketentuan Satgas Penanganan Covid-19. Selain tidak berizin, massa berkerumun satu-sama lain, para tamu juga banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Saat disinggung sanksi yang diberikan pada pemilik hajatan, Galih mengatakan, pihaknya hanya memberikan teguran. ”Yang bersangkutan telah diberikan peringatan, lalu membuat pernyataan tidak mengulangi lagi. Kooperatif,” tutur Galih Nusantoro.

Saksikan video menarik berikut ini:


Satgas Covid-19 Bubarkan Acara Hajatan Tak Berizin