Bupati Jember Faida Diperiksa Inspektorat Jatim di Kemendagri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Bupati Jember Faida Diperiksa Inspektorat Jatim di Kemendagri


JawaPos.com–Inspektorat Provinsi Jawa Timur melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Jember Faida dan beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember di kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (12/1).

Berdasarkan surat Inspektorat Provinsi Jatim yang dikirimkan kepada Bupati Jember Faida menyebutkan pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang serta permintaan keterangan dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim gabungan Kemendagri, Komisi ASN, dan Pemprov Jatim.

”Saya tidak tahu materi pemeriksaannya tentang apa, namun memang benar beliau sedang di Kemendagri. Mudah-mudahan segera ada arahan yang jelas dari pemerintah pusat,” ujar Wakil Bupati Jember Abdul Muqit Arief seperti dilansir dari Antara.

Surat panggilan pemeriksaan kedua Bupati Faida menyusul surat Inspektorat Jatim pada 7 Januari perihal permintaan keterangan, serta memperhatikan surat Bupati Jember pada 8 Januari perihal panggilan pemeriksaan. Surat panggilan terhadap Bupati Faida ditandatangani Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera atas nama Gubernur Jatim tertanggal 8 Januari.

Sebelumnya Bupati Jember Faida melakukan mutasi dan membebastugaskan sejumlah pejabat Pemkab Jember setelah kalah dalam pilkada dan menjelang masa jabatannya habis. Salah satunya Sekretaris Daerah Mirfano yang dicopot jabatannya tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Beberapa pejabat definitif di Pemkab Jember diganti, bahkan ada sebagian yang tidak diberi jabatan (nonjob). Padahal sesuai aturan pejabat yang dibebastugaskan kalau kedapatan melakukan pelanggaran berat. Namun, para ASN di Jember itu dibebastugaskan tanpa ada alasan yang jelas.

Kepala Inspektorat Provinsi Jatim Helmy Perdana Putera menilai, apa yang dilakukan Bupati Jember Faida dalam menerbitkan SK Plt dinilai telah melanggar aturan. Hal itu bisa dibatalkan sepihak karena dalam UU Pilkada sudah jelas bahwa tidak boleh ada mutasi maupun pergantian pejabat selama enam bulan sebelum dan sesudah pilkada.

Saksikan video menarik berikut ini:


Bupati Jember Faida Diperiksa Inspektorat Jatim di Kemendagri