Ada Pelanggaran HAM Tewasnya Laskar FPI, Kapolri Bentuk Tim Khusus

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Ada Pelanggaran HAM Tewasnya Laskar FPI, Kapolri Bentuk Tim Khusus


JawaPos.com – Kapolri Jenderal Pol Idham Azis merespons hasil investigasi Komnas HAM atas tewasnya 6 Laskar Front Pembela Islam (FPI). Idham meminta jajarannya membentuk tim khusus untuk menindak lanjuti temuan Komnas HAM.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Tim Khusus ini terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri dan Divisi Propam Polri. Mereka ditugaskan menyelidiki temuan Komnas HAM soal dugaan pelanggaran HAM terhadap tewasnya 4 dari 6 Laskar FPI.

“Kapolri Jenderal Idham Azis merespon dengan menginstruksikan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti temuan dari Komnas HAM,” kata Argo dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/1).

Argo memastikan, tim khusus ini akan bekerja secara transparan dan profesional. Masyarakat bisa turut serta memantau hasil kerja tim ini.

“Tentunya Tim Khusus ini akan bekerja maksimal, profesional dan terbuka dalam mengusut oknum anggota polisi terkait kasus itu,” imbuhnya.

Di sisi lain, Argo mengatakan, hasil penyelidikan dan investigasi yang disampaikan Komnas HAM menemukan fakta jika Laskar FPI membawa senjata api yang dilarang oleh Undang-Undang. Selain itu, benar telah terjadi baku tembak dan benturan fisik karena Laskar FPI melawan petugas.

“Menurut Komnas HAM penembakan yang dilakukan oleh Polri dilakukan oleh petugas lapangan dan tanpa perintah atasan sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU Nomor 39 tahun 1999 bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26 tahun 2000,” pungkas Argo.

Sebelumnya, Komnas HAM buka-bukaan mengenai hasil penyelidikannya terkait peristiwa enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di Tol Jakarta-Cikampek. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan, dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Rizieq Shihab memang benar sedang dibuntuti oleh petugas Kepolisian dari Polda Metro Jaya.

“Bahwa terjadi pembuntutan terhadap MRS (Muhammad Rizieq Shihab-Red) terhadap oleh Polda Metro Jaya, merupakan bagian dari penyelidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan MRS,” ujar Anam dalam konfrensi persnya secara daring, Jumat (8/1).

Anam mengatakan, empat dari enam laskar FPI yang meninggal dunia merupakan korban pelanggaran HAM. Pasalnya, tidak ditemukan upaya lain dari petugas Kepolisian untuk menghindarkan jatuhnya korban jiwa.

Sementara itu, dua orang yang meninggal bukan merupakan korban pelanggaran HAM. Sebab, saat peristiwa di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 terjadi, polisi dan laskar FPI saling adu tembak.

“Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu, tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa, mengindikasikan adanya tindakan unlawfull killing terhadap empat org laskar FPI,” ungkapnya.


Ada Pelanggaran HAM Tewasnya Laskar FPI, Kapolri Bentuk Tim Khusus