Drama Covid-19 di Singapura, Anak Dilarang Vaksin, Tuntut Mantan Istri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Drama Covid-19 di Singapura, Anak Dilarang Vaksin, Tuntut Mantan Istri


JawaPos.com – Seorang pria di Singapura telah menuntut mantan istrinya gara-gara melarang anaknya yang berusia 16 tahun untuk divaksin Covid-19. Hal itu terkait hak asuh bersama. Mantan istrinya sangat menentang vaksin.

Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut tidak dapat disebutkan namanya karena anak masih di bawah umur. Dalam dokumen Family Justice Court yang dilihat Channel News Asia, pria dan terdakwa menikah pada 2003 di Singapura. Pria tersebut adalah penduduk tetap Singapura dan mantan istrinya adalah warga negara Singapura.

Dia mengajukan gugatan cerai pada 2015 setelah hidup terpisah dari pasangannya selama tiga tahun. Dan pasangan tersebut diberikan hak asuh bersama atas putri mereka.

“Saya divaksinasi dan saya berharap (putri saya) divaksinasi juga,” kata sang ayah.

“Ini terutama setelah pemerintah mengumumkan kebijakan hidup dengan virus atau endemi saat ini yang disertai dengan kenaikan jumlah kasus Covid-19 di Singapura baru-baru ini,” tambahnya.

Mereka mengatakan telah melakukan banyak diskusi tentang masalah ini tetapi belum dapat menyelesaikan masalah secara damai. “Saya tidak punya pilihan selain mengajukan permohonan ke pengadilan yang terhormat ini untuk mengubah perintah persetujuan agar saya diizinkan membuat keputusan memvaksinasi (putri saya),” katanya.

Pria itu diwakili oleh pengacara Chung Ting Fai. Sebuah bukti juga diberikan oleh sang ayah berupa surat pernyataan terlampir sang putri yang berkeinginan divaksinasi Covid-19.

“Saya ingin divaksin Covid-19, jadi kalau tertular tak akan parah. Dan saya bebas makan di restoran hingga nonton film,” kata sang putri.


Drama Covid-19 di Singapura, Anak Dilarang Vaksin, Tuntut Mantan Istri