17 Tersangka Kasus Suap Jabatan Pemkab Probolinggo Segera Disidang

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

17 Tersangka Kasus Suap Jabatan Pemkab Probolinggo Segera Disidang


JawaPos.com–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan 17 tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Tujuh belas orang itu merupakan ASN Pemkab Probolinggo. Mereka merupakan pemberi suap kasus tersebut. ”Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena berkas perkara tersangka SO dan kawan-kawan telah dinyatakan lengkap,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, seperti dilansir dari Antara.

Ali mengatakan, penahanan 17 tersangka itu dilanjutkan tim jaksa selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Oktober sampai dengan 17 November. Sebelas tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho’im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), dan Nurul Hadi (NH).

Selanjutnya, Nurul Huda (NH) dan Hasan (HS) ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Sugito (SO) ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, Sahir (SR) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Samsuddin (SD) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan Maliha (MI) ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

”Dengan batasan waktu yang telah ditentukan undang-undang, tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya,” ucap Ali.

KPK total menetapkan 22 tersangka terkait kasus seleksi jabatan tersebut. Lima tersangka lain, yaitu Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS), Hasan Aminuddin (HA) yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) ASN/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo; dan Muhammad Ridwan (MR) ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo. Keempatnya merupakan penerima suap.

Sedangkan satu tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu Sumarto (SO) selaku ASN Pemkab Probolinggo.

KPK menjelaskan, pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal. Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Kekosongan jabatan kepala desa tersebut akan diisi penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usul nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf di nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.


17 Tersangka Kasus Suap Jabatan Pemkab Probolinggo Segera Disidang