Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat Tak Pengaruhi Trafik Bandara

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat Tak Pengaruhi Trafik Bandara


JawaPos.com – Pemerintah telah mewajibkan dokumen hasil negatif Covid-19 melalui tes PCR bagi calon penumpang pesawat sejak 24 Oktober 2021 lalu. Namun, PT Angkasa Pura II (Persero) mengatakan bahwa tidak ada penurunan drastis pada pesawat sejak akhir pekan lalu.

VP Corporate Communications AP II Yado Yarismano menjelaskan, kepadatan atau traffic dari bandara Soekarno-Hatta atau CGK domestik masih di rentang 55.000 hingga 60.000 penumpang. Bahkan, menurutnya, jumlah penumpang saat ini sudah mencapai trafik sebelum kebijakan PPKM diberlakukan.

Artinya, lalu lintas di bandara saat ini masih lebih baik dibandingkan pengetatan mobilitas dahulu. “Tidak banyak berubah. Jika dibanding sebelum PPKM itu sekitar 60.000-65.000. Jadi, memang sudah hampir mencapai traffic sebelum PPKM,” ujarnya saat dihubungi oleh JawaPos.com, Senin (25/10).

Yado menekankan, perseroan selalu menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara konsisten untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di bandara. “Untuk prokes selalu kami terapkan secara konsisten mba, sesuai dengan standard prokes yang diatur di surat edaran satgas maupun kemenhub,” ucapnya.

Selain itu, Yadi menambahkan, perseroan juga didukung oleh semua stakehokder yang ada dibandara termasuk dari Kantor kesehatan pelabuhan (KKP) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), otoritas bandara, satuan gugus tugas udara, Kepolisian, TNI dan juga stakeholder lainnya.


Aturan Wajib PCR bagi Penumpang Pesawat Tak Pengaruhi Trafik Bandara