Aturan Bawaan Penumpang KA Jarak Jauh, Dari Sepeda Lipat sampai Hewan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Aturan Bawaan Penumpang KA Jarak Jauh, Dari Sepeda Lipat sampai Hewan


JawaPos.com – PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau kembali kepada calon penumpang yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikampek dan Karawang agar memperhatikan kembali aturan barang bawaan sebelum berangkat menggunakan kereta api jarak jauh (KAJJ).

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, sesuai aturan yang berlaku, KAI telah menetapkan bahwa setiap penumpang diberikan bagasi gratis sampai berat maksimum 20 kg, volume maksimum 100 dm3 (dimensi maksimal 70x48x30 cm) dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 (empat) kali (item bagasi).

“Namun, jika saat melakukan boarding pemeriksaan tiket penumpang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000 per kg untuk kelas ekonomi,” ungkapnya dalam keterangannya, Sabtu (30/10).

Eva mengatakan, barang bawaan penumpang kereta tersebut harus diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk penumpang atau diletakkan di tempat lain sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain dan tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.

Penumpang dengan barang bawaan lebih dari 40 kg atau 200 dm³ tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta.

“Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta pengiriman barang retail dengan KA dilayani di 3 stasiun antara lain, Stasiun Jakarta Gudang, Stasiun Pasarsenen dan Stasiun Cikampek,” ucapnya.

Sementara untuk penumpang kereta api yang ingin membawa barang bawaan jenis sepeda, terdapat ketentuan yang mengakomodir kebutuhan tersebut, Adapun jenis sepeda yang diperbolehkan naik adalah hanya sepeda lipat dengan ketentuan berat maksimal 20 kg dan ukuran roda maksimal 22 inci.

“Sepeda lipat yang dibawa harus disimpan di dalam kereta penumpang. Penumpang tidak diperkenankan menyimpannya di dalam kereta makan atau di sambungan antarkereta. Apabila ingin membawa sepeda jenis lainnya seperti mountain bike, road bike penumpang kereta dapat menggunakan layanan angkutan barang menggunakan kereta api,” jelasnya.

Sedangkan bagi penumpang yang ingin membawa hewan peliharaan maka perlu diperhatikan bahwa untuk hewan juga tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kereta penumpang sehingga angkutan hewan dilayani melalui kereta bagasi atau layanan angkutan barang dengan ketentuan diantaranya, bukan hewan yang dilarang oleh pemerintah, menggunakan kandang khusus hewan, dan mempersiapkan makanan atau minum untuk selama di perjalanan.

Selain hewan, terdapat juga sejumlah barang yang tidak boleh dibawa pada kereta penumpang di antaranya narkotika, senjata api atau tajam, benda yang mudah terbakar atau meledak, benda yang berbau busuk atau amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu atau merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya.

Selanjutnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

“Sejumlah ketentuan terkait barang bawaan tersebut diterapkan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan KA berlangsung,” pungkasnya.


Aturan Bawaan Penumpang KA Jarak Jauh, Dari Sepeda Lipat sampai Hewan