KPK Pastikan Usut Keterlibatan Mu’min Ali Gunawan Dalam Kasus Pajak

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

KPK Pastikan Usut Keterlibatan Mu’min Ali Gunawan Dalam Kasus Pajak


JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mendalami dugaan keterlibatan pemilik PT. Bank Pan Indonesia (Panin) Mu’min Ali Gunawan dalam kasus dugaan suap pengurusan perpajakan. Hal ini untuk mendalami fakta yang terungkap dalam persidangan, karena diduga mengutus orang kepercayaannya Veronika Lindawati terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin yang mencapai Rp 900 miliar.

“KPK pastikan bahwa demua informasi dari masyarakat, KPK perhatikan, tentu KPK pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dikonfirmasi, Senin (25/10).

Firli memastikan, pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara dugaan suap pengurusan pajak yang kini sedang menyidangkan dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani. Dia memastikan, tidak pandang bulu dalam mengusut dugaan rasuah perpajakan tersebut.

“KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidam pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK,” tegas Firli.

Oleh karena itu, Firli memastikan pihaknya bekerja sesuai prosedur dalam mengusut setiap perkara yang sedang ditangani KPK. Dia menyampaikan, akan memberikan perkembangan penyidikan pengurusan pajak ke publik.

“KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas kpk diantaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami masih terus bekerja, pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik,” ucap Firli.

Sebagaimana diketahui, nama Mu’min Ali Gunawan sempat muncul dalam persidangan kasus dugaan suap pengurangan nilai wajib pajak kepada dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani.

Mu’min Ali Gunawan disebut sebagai bos dari Veronika Lindawati agar bernegosiasi terkait pengurangan nilai pajak dari Bank Panin.

Terlebih dalam surat dakwaan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdhani menerima fee sebesar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan pihak Bank Panin. Suap itu diberikan untuk mengurangi nilai wajib pajak sebesar Rp 926.263.445.392.

Veronika Lindawati hanya menyerahkan uang kepada Angin Prayitno Aji melalui Wawan Ridwan sebesar SGD 500 ribu atau setara Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar. Dalam kesempatan itu, Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya.

Tim kuasa hukum dari pihak PT Bank Panin Samsul Huda sempat membantahnya. Menurutnya, Bank Panin adalah entitas bisnis perbankan yang sangat taat terhadap aturan, ketat dan transparan dalam mengelola dana publik. Karena diawasi oleh regulator, antara lain Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemenkeu, Auditor Independen dan publik selaku nasabah maupun pemegang saham.

Dia menyebut, Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak diklaim tidak pernah menegosiaasikan penurunan kewajiban pajak. Namun mempertanyakan validitas temuan ke Tim Pemeriksa DJP.

“Bank Panin menilai temuan Tim Pemeriksa tidak sesuai dengan fakta dan data yang sebenarnya. Bank Panin menegaskan tidak ada kekurangan pembayaran kewajiban pajak di Tahun Pajak 2016,” tegas Huda.

Dalam perkaranya, dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15.000.000.000 dan SGD 4,000,000. Jika dirupiahkan, total penerimaan suap kedua mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu itu senilai Rp 57 miliar.

Selain dari Bank Panin, penerimaan suap Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani juga dari PT Jhonlin Baratama (JB) dan PT Gunung Madu Plantations (GMP).

Kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.


KPK Pastikan Usut Keterlibatan Mu’min Ali Gunawan Dalam Kasus Pajak