Azis Syamsuddin Hingga Eks Walkot Cimahi Bersaksi Dalam Sidang Suap

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Azis Syamsuddin Hingga Eks Walkot Cimahi Bersaksi Dalam Sidang Suap


JawaPos.com – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna diagendakan bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri Stepanus Robin Pattuju. Sidangan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pad Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Agenda persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, hari ini 25/10/2021 dalam perkara terdakwa Stepanus Robin Pattuju dkk masih pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari pihak Jaksa KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (25/10).

“Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M Azis Syamsuddin dan Ajay M. Priatna,” imbuhnya.

Robin didakwa menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak. Dia didakwa bersama-sama dengan Maskur Husain.

Penerimaan uang tersebut masing-masing diterima dari Wali Kota nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000. Kemudian, senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.

Selain itu, Robin juga turut menerima uang dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna senilai Rp 507.390.000, mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. Kemudian dari Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sebesar Rp 525.000.000.

Sejumlah penerimaan uang itu diduga untuk membantu menangani perkara di KPK. Hal ini bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju, yang merupakan penyidik KPK.

Robin dan Maskur didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP.


Azis Syamsuddin Hingga Eks Walkot Cimahi Bersaksi Dalam Sidang Suap