Raperda Pengembangan Pondok Pesantren Terhambat Surat Tanah Wakaf

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Raperda Pengembangan Pondok Pesantren Terhambat Surat Tanah Wakaf


JawaPos.com–Pembahasan Raperda Pengembangan Pondok Pesantren terhambat surat tanah wakaf. Hal itu diungkapkan panitia khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Jatim tentang Pengembangan Pondok Pesantren.

Dalam pembahasan itu, salah satu hal yang menjadi kendala adalah pondok pesantren yang didaftarkan ke Kementerian Agama harus memiliki surat tanah wakaf. Wakil Ketua Pansus Raperda Jatim tentang Pengembangan Pondok Pesantren Ahmad Iwan Zunaih mengaku, materi pasal per pasal Raperda tentang Pengembangan Pondok Pesantren terus dibahas. Raperda itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pesantren.

”Raperda sedang dibahas minimal dua kali dalam seminggu,” ujar Ahmad Iwan Zunaih, anggota Komisi B DPRD Jatim itu, pada Selasa (26/10).

Pansus menyebut pembahasan raperda memang lama. Alasannya, terdapat regulasi yang cukup menyulitkan. Hal itu diperparah dengan sinkronisasi dengan undang-undang yang membuat pembahasan berlangsung makin lama.

Anggota Fraksi Nasdem itu menuturkan, pansus saat ini masih mencari celah dari Undang-Undang Pesantren. Mengingat dalam aturan di Kementerian Agama, pesantren yang resmi dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah yang terdaftar di kementerian agama.

”Salah satu syarat pendaftaran ke kementerian agama adalah pondok pesantren harus memiliki surat tanah wakaf,” ungkap Ahmad Iwan Zunaih.

Iwan menegaskan, jika semua ponpes harus memiliki surat tanah wakaf, akan kesulitan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di kemenag. Pansus sedang mencari solusi agar tanah wakaf tidak menjadi syarat utama.

Pansus Raperda Pengembangan Pondok Pesantren mengupayakan agar yang benar-benar pondok pesantren walaupun tidak berdiri di atas tanah wakaf bisa terfasilitasi dalam perda.

”Diharapkan persyaratan tanah wakaf bisa diganti dengan surat lain, seperti surat hak guna bangunan, atau lainnya,” tutur Ahmad Iwan Zunaih.


Raperda Pengembangan Pondok Pesantren Terhambat Surat Tanah Wakaf