Jika Covid-19 Melandai, MUI Sebut Ibadah Berjamaah Dibolehkan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jika Covid-19 Melandai, MUI Sebut Ibadah Berjamaah Dibolehkan


JawaPos.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Penanggulangan Bencana dan Kesehatan, M Sodikun menilai, pandemi Covid-19 telah membawa ketidaknormalkan dalam banyak aktivitas masyarakat. Dia berpandangan harus ada strategi khusus yang diterapkan.

Hal itu ia sampaikan dalam webinar MUI-Direktorat Jenderal IKP Kominfo dengan tema Keseimbangan Pemulihan Ekonomi Dan Penanganan Kesehatan Di Tengah Pandemi, pada Rabu (27/10).

Sodikun mengambil contoh ibadah berjamaah di rumah ibadah. Jika digelar untuk kebaikan masyarakat maka boleh menggunakan masker, atau menjaga jarak selama ibadah berlangsung. “Kalau dinilai aman, ya boleh-boleh saja (ibadah berjamaah),” kata Sodikun.

Meski demikian, warga harus tetap waspada terhadap penularan Covid-19. Salah satunya, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Maka kedisiplinan prokes adalah suatu keharusan, suatu keniscayaan,” jelasnya.

Dia juga berpesan, semua harus bersama dalam mengatasi pandemi Covid-19 ini. Mengingat penanganan pandemi tidak bisa dilaksanakan seorang diri.

“Agar seluruh anak bangsa ini bersama-samalah kita, agar masalah yang complicated itu tidak bisa hadir sendiri, sangat mustahil ya. Oleh karena itu bangunan kerja sama ini harus kita kuatkan,” ungkap Sodikun.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Kesehatan MUI, Bayu Wahyudi meminta warga tetap patuh terhadap segala aturan terkait pandemi Covid-19. Termasuk melakukan isolasi mandiri jika terpapar. “Jadikan momentum taffakur dengan Allah,” kata dia.

Di kesempatan yang sama, Wakil Sekretaris Komisi Informasi dan Komunikasi MUI, M Nashih Nasrulloh mengatakan, ketaatan protokol kesehatan dan mengikuti aturan yang ditentukan pemerintah menjadi kuncinya menghadapi pandemi.

“Bagaimana ekonomi kita bangkit setidaknya ada dua kunci. Yang pertama bagaimana kita taat upaya untuk menjaga diri sendiri dengan ketaatan kita untuk menaati kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Nashih.

Dirinya berkeyakinan bahwa, keputusan pemerintah tidak ada yang untuk mencelakakan orang banyak. “Jadi keputusan pemerintah tidak ada untuk mencelakai rakyatnya, dalam konteks protokol kesehatan baik di ruang publik maupun rumah ibadah,” pungkasnya.


Jika Covid-19 Melandai, MUI Sebut Ibadah Berjamaah Dibolehkan