Jalani Sidang Perdana, Azis Syamsuddin Hadir Langsung ke Persidangan

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jalani Sidang Perdana, Azis Syamsuddin Hadir Langsung ke Persidangan


JawaPos.com – Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Politikus Golkar itu bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12).

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, Azis akan hadir secara langsung ke persidangan. Dia akan mendengarkan langsung pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sejauh ini informasinya akan dihadirkan langsung. Sidang pukul 10.00 WIB,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri.

Azis Syamsuddin terjerat dalam dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah. Kasus ini berawal pada Agustus 2020, Azis Syamsuddin menghubungi Stepanus Robin Pattuju yang saat itu menjabat sebagai penyidik KPK, untuk meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK.

Menindaklanjuti ini, Stepanus Robin Pattuju menghubungi Maskur Husain untuk ikut mengawal dan mengurus perkara tersebut. Lantas, Maskur Husain yang merupakan advokat menghubungi Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado untuk menyiapkan uang Rp 2 miliar.

Stepanus juga lantas menyampaikan langsung kepada Azis Syamsuddin terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis. Setelah itu Maskur Husain diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis.

Sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi, Azis Syamsuddin dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta ke rekening bank Maskur Husain secara bertahap.

Masih pada Agustus 2020, Stepanus juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di kawasan Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis yaitu USD 100.000, SGD 17.600 dan SGD 140.500.

Azis akan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dam Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Jalani Sidang Perdana, Azis Syamsuddin Hadir Langsung ke Persidangan