Beroperasi Sejak 2016, Penambang Batu Bara Ilegal Ditangkap

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Beroperasi Sejak 2016, Penambang Batu Bara Ilegal Ditangkap


JawaPos.com – Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan menangkap 2 terduga pelaku penambangan ilegal atau penambangan tanpa ijin (PETI) berinisial SR dan FR. Keduanya merupakan Direktur dan Kepala Teknik Tambang PT SK.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu Iptu Wahyudi mengatakan, penambangan ilegal tersebut dilakukan PT SK di Desa Mangkal Api, Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupatan, Tanah Bumbu.

“Penambangan Ilegal itu dilakukan dengan cara, PT Saraba Kawa melakukan kegiatan penambangan di wilayah IUP-nya PT ARUTMIN INDONESIA. PT Saraba Kawa tidak memiliki perijinan / legalitas dalam melakukan aktivitas kegiatan penambangan,” kata Wahyudi, Kamis (9/12).

Wahyudi menuturkan, tangkap tangan tersebut dilakukan atas adanya informasi masyarakat. Dari informasi tersebut Polres Tanah Bumbu kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Tangkap tangan tersebut dilakukan atas adanya informasi masyarakat kemudian Polres Tanah Bumbu melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekitar Pukul 20.30 WITA Polres Tanah Bumbu menemukan PT Saraba Kawa melakukan lenambangan ilegal,” imbuhnya.

Wahyudi menyampaikan, perusahaan kedua pelaku tidak memiliki kontrak kerjasama dengan pihak PT Arutmin Indonesia selaku pemegang IUP di lokasi areal yang diamankan tersebut.

“Polres Tanah Bumbu dalam penyidikannya menemukan, dalam penambangan yang dilakukan PT Saraba Kawa tersebut, telah menghasilkan batu bara dan telah juga dilakukan penjualan serta pengapalan,” jelasnya.

Polres Tanah Bumbu akan melakukan pendalaman lantaran menemukan petunjuk penambangan ilegal tersebut telah dilakukan sejak 2016 yang lokasinya berbeda.

“PT Saraba Kawa dalam melakukan aktivitas kegiatan penambangan batu baranya telah memiliki IUP Pertambangan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No. 188.48/959/BPTSP/VI/2016, akan tetapi kegiatan penambangan batu bara yang terjadi dilakukan di luar titik koordinat kepemilikan IUP,” tukasnya.


Beroperasi Sejak 2016, Penambang Batu Bara Ilegal Ditangkap