Polisi Tembak Mati Pembunuh Pengemudi Ojek Online

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polisi Tembak Mati Pembunuh Pengemudi Ojek Online


JawaPos.com–Aparat kepolisian menembak mati IGL, 43, pelaku perampokan berujung kematian terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial M, 42, di Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan Kombespol Riko Sunarko mengatakan, pelaku terpaksa ditembak karena melawan petugas saat dilakukan penangkapan. ”Petugas sempat membawa pelaku ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” ujar Riko seperti dilansir dari Antara.

Kapolrestabes mengatakan, motif perampokan yang berujung menewaskan korban itu dilatarbelakangi masalah ekonomi. ”Pelaku membutuhkan uang,” tutur Riko.

Peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat pelaku memesan layanan ojek online korban pada Rabu (1/12) dini hari, melalui aplikasi di handphone milik teman pelaku berinisial S. Namun setelah sampai di lokasi, pelaku tidak mau membayar tarif ojek online dengan alasan tidak memiliki uang.

Lalu terjadi percekcokan antara pelaku dan korban. Pelaku kemudian memukul dan mencekik korban hingga meninggal dunia. ”Pelaku lalu membawa mobil korban dan membuang jenazah korban di daerah Kecamatan Medan Johor,” terang Riko.

Sementara itu, Polrestabes Medan menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang sopir pengangkut barang asal Jakarta berinisial W yang mayatnya ditemukan di Jalan Sisingamangaraja Medan, beberapa waktu lalu.  Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, identitas pelaku berinisial LM, 51, yang tak lain merupakan teman korban.

Berdasar hasil interogasi, aksi pembunuhan tersebut dipicu rasa dendam karena korban dianggap sombong oleh pelaku. ”Pelaku melakukan pembunuhan dalam kondisi pengaruh alkohol atau mabuk,” terang Irsan.

Irsan menyebutkan, aksi pembunuhan tersebut terjadi pada Selasa (30/11) malam. Saat itu, pelaku mendatangi korban yang sedang tertidur di salah satu pangkalan bus di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Pelaku secara tiba-tiba mendorong korban hingga terjatuh dan kepalanya membentur lantai. Korban seketika kejang dan meninggal dunia.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh warga setempat, sementara pelaku melarikan diri. ”Setelah kita lakukan penyelidikan, kita tangkap pelaku,” ujar Irsan.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 ayat 3 Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Polisi Tembak Mati Pembunuh Pengemudi Ojek Online