Kejagung Bentuk Tim Penyidik Kasus HAM Berat Paniai Papua

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Kejagung Bentuk Tim Penyidik Kasus HAM Berat Paniai Papua


JawaPos.com–Kejaksaan Agung membentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai, Provinsi Papua, Tahun 2014. Pembentukan tim itu berdasar Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tanggal 3 Desember 2021 yang ditandatangani Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

”Jaksa Agung Burhanuddin selaku penyidik pelanggaran HAM berat telah menandatangani surat keputusan pembentuk tim tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak seperti dilansir dari Antara di Jakarta.

Leonard menjelaskan, pertimbangan dikeluarkannya keputusan dan surat perintah Jaksa Agung tersebut memperhatikan surat Ketua Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 perihal tanggapan atas pengembalian berkas perkara terhadap hasil penyelidikan pelanggaran HAM Berat Peristiwa Paniai tahun 2014 di Papua untuk dilengkapi.

”Ternyata belum terpenuhi adanya alat bukti yang cukup, oleh karena itu perlu dilakukan penyidikan (umum) dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti,” terang Leonard.

Menurut Leonard, alat bukti diperlukan untuk membuat terang tentang dugaan pelanggaran HAM Yang Berat yang terjadi, guna menemukan pelakunya. Karena itu, dengan dikeluarkannya Keputusan Jaksa Agung dan Surat Perintah Penyidikan dimaksud, telah terbentuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Yang Berat di Paniai, Provinsi Papua Tahun 2014.

”Tim terdiri atas 22  orang jaksa senior dan diketuai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Ali Mukartono,” papar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Sebelumnya, JAM-Pidsus Ali Mukartono, Senin (22/11), mengungkapkan, pihaknya akan menginventarisir kasus-kasus pelanggaran HAM berat, sebagai tindak lanjut dari perintah Jaksa Agung.

Menurut dia, Jaksa Agung meminta pihaknya mengambil langkah strategis percepatan penuntasan belasan perkara HAM berat. Kasus-kasus tersebut di antaranya Peristiwa 1965–1966, Penembakan Misterius (Petrus) 1982–1985, Talangsari Lampung 1989, dan tragedi Rumah Geudong Aceh 1990–1999.

Kemudian kasus penculikan dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997–1998, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998, kerusuhan Mei 1998, dan peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999.

Adapun kasus Paniai terbilang baru, karena terjadi setelah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dibentuk.


Kejagung Bentuk Tim Penyidik Kasus HAM Berat Paniai Papua