PN Karawang Vonis Bebas Istri yang Dituntut KDRT Suaminya

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

PN Karawang Vonis Bebas Istri yang Dituntut KDRT Suaminya


JawaPos.com–Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memvonis bebas terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap suaminya, Valencya alias Nengcy Lim (45), Kamis (2/12).

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Ismail Gunawan, Valencya dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan KDRT secara psikis terhadap suaminya. Sehingga dibebaskan dari semua dakwaan.

”Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,” demikian putusan yang disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.

Ismail mengatakan, berdasar keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan, pihaknya memutuskan Valencya harus bebas. Selain itu, hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan.

Atas pertimbangan itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu membebaskan Valencya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya melanggar pasal 45 ayat (1) junto pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus atau pengujian atas tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim. Selanjutnya jaksa penuntut umum yang ditunjuk kejaksaan menyatakan bahwa Valencya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.


PN Karawang Vonis Bebas Istri yang Dituntut KDRT Suaminya