Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Daerah di Gresik Baru 78,64 Persen

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Daerah di Gresik Baru 78,64 Persen


JawaPos.com- Capaian pendapatan asli daerah (PAD) Gresik dari sektor pajak daerah satu bulan sebelum tutup tahun anggaran 2021, tercatat masih relatif jeblok. Hingga 1 Desember, tercatat dari 11 komponen pendapatan pajak, baru terealisasi Rp 656,88 miliar atau 78,64 persen. Targetnya, sebesar Rp 835,3 miliar.

Data dari Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemkab Gresik, dari 11 komponen pendapatan pajak, capaian yang bagus hanya pajak penerangan jalan (PPJ). Yakni, 91 persen, air bawah tanah 94,18 persen, dan pajak bumi dan bangunan (PBB) 94,45 persen.

Capaian tiga komponen pendapatan pajak tersebut karena memang secara otomatis pajak tersebut dibayarkan.

Lantas, bagaimana dengan pendapatan pajak yang lain? Mayoritas tidak sampai 80 persen di masing-masing komponen. Padahal, idealnya satu bulan sebelum tutup tahun anggaran sudah di atas 90 persen.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Daerah BPPKAD Pemkab Gresik Herawan Eka Kusuma mengatakan, pada tahun ini target pendapatan yang berhasil dihimpun diperkirakan hanya mencapai 90 persen dari target. Dia beralasan, karena untuk jenis pajak tertentu, para pelaku usaha atau wajib pajak masih terdampak pandemi. Terutama saat PPKM darurat. Seperti pajak hiburan yang paling terpukul.

Berdasarkan data yang dihimpun Jawa Pos, hingga 1 Desember pajak hiburan baru terealisasi Rp 366,2 juta atau 36,62 persen. Selain pajak hiburan, pajak mineral bukan logam dan batuan (BGCC) pun hanya terealisasi Rp 1,6 miliar dari target Rp 4,8 miliar atau 33,44 persen.

“Untuk galian C karena kewenangan izin ada di pusat dan yang tidak berizin tidak boleh dipungut pajaknya,” jelas Herawan.

Sementara itu, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), juga baru terealisasi Rp 295 miliar dari target Rp 426 miliar, Menanggapi itu, Herawan menyatakan, penyebabnya karena pembangunan proyek smelter PT Freeport Indonesia hanya sewa lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) JIIPE di Kecamatan Manyar. ‘’Sehingga ada pendapatan dari BPHTB dan tidak tercapai targetnya,” pungkasnya.

Sebetulnya, pada 2020 lalu, pendapatan pajak daerah juga sudah terdampak pandemic Covid-19. Bahkan, mungkin masih relatif parah. Tahun lalu juga sudah ada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berjilid. Tapi, pada 2020, persentase capaian enam sektor pajak masih berhasil melampaui target pendapatan.

Keenam pendapatan tersebut adalah pajak hotel mencapai 111,78 persen, PPJ 104,77 persen, pajak air bawah tanah 103,42 persen, pajak mineral logam 100,4 persen, pajak BPHTB 113,02 persen, dan PBB 116,91 persen.


Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Daerah di Gresik Baru 78,64 Persen