Polda Sumsel Tahan Dosen, Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Polda Sumsel Tahan Dosen, Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri


JawaPos.com–Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menahan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Oknum dosen itu diduga telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kombespol Hisar Siallagan mengatakan, tersangka berinisial AR, 34, oknum dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri. Dia ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan Mapolda Sumsel.

”Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan,” kata Hisar Siallagan seperti dilansir dari Antara di Palembang.

Menurut Hisar, penahanan tersangka tersebut dilakukan untuk mempermudah proses penyelidikan atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap mahasiswinya berinisial DR, 22. Selain itu, karena proses penyelidikannya masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan selain korban DR, ada mahasiswi lain yang dilecehkan oleh tersangka tersebut.

”Jadi jelasnya, tersangka ini kami tahan, surat perintah penahanannya sudah saya tanda tangani. Mulai Senin (6/12) pukul 00.00 WIB hingga 20 hari ke depan,” ujar Hisar Siallagan.

Berdasar informasi dari kepolisian, tersangka AR ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangannya yang diperiksa secara intensif selama sembilan jam pada Senin (6/12) sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Mapolda Sumsel.

​​​Setelah proses administrasi penahanan tersangka rampung, dia digiring keluar oleh penyidik dari ruang penyidikan Subdit IV Renakta Polda Sumsel sekitar pukul 19.56 WIB. Tersangka AR yang menggunakan kemeja putih tersebut tampak menutupi mukanya menggunakan jaket biru tua untuk menghindari sorotan kamera awak media.

Penyidik membawa tersangka dengan tangan tanpa borgol itu ke Rumah Sakit Bhayangkara Palembang menggunakan mobil minibus hitam untuk dilakukan pengambilan tes usap antigen sebelum akhirnya mendekam selama 20 hari di sel Direktorat Tahti Polda Sumsel.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.

Akibat pelecehan seksual itu, tersangka dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar pasal 289 KUHP tentang pencabulan dan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun. Kemudian pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.


Polda Sumsel Tahan Dosen, Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unsri