Pengibar Bintang Kejora di Jayapura Tersangka Makar

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Pengibar Bintang Kejora di Jayapura Tersangka Makar


JawaPos.com–Penyidik Dirkrimum Polda Papua menetapkan delapan orang pengibar bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM), Bintang Kejora, sebagai tersangka kasus makar.

”Memang benar saat ini penyidik sudah menetapkan kedelapan orang yang ditangkap Rabu (1/12), usai mengibarkan bendera di halaman GOR Cenderawasih Jayapura, sebagai tersangka kasus makar,” kata Dirkrimum Polda Papua Kombes Faizal Rahmadani seperti dilansir dari Antara di Jayapura.

Dia menjelaskan, delapan pengibar bendera Bintang Kejora itu disangkakan pasal 106 KUHP jo 110 jo 87 KUHP. Dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya berstatus mahasiswa.

Kedelapan orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SK, FK, MK, MY, YM, BA, MP, dan MF.

Tanggal 1 Desember diperingati sebagai HUT OPM yang merupakan organisasi yang berjuang memisahkan Papua dari NKRI, ditandai dengan pengibaran bendera Bintang Kejora.

Tercatat enam wilayah yang dilaporkan terjadi penaikan bendera Bintang Kejora, yakni Kota Jayapura, Mamberamo Tengah, Pegunungan Bintang, Paniai, Intan Jaya, dan Puncak.

Sejumlah orang dilaporkan mengibarkan Bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih, Rabu (1/12), sekitar pukul 12.30 WIT. Bendera Bintang Kejora berkibar sekitar 30 menit yang kemudian diturunkan sendiri oleh mereka.


Pengibar Bintang Kejora di Jayapura Tersangka Makar