Telusuri Kontak Erat Covid-19, Lindungi Kelompok Lansia dan Komorbid

Jika anda butuh jasa pembuatan blog silahkan hubungi www.oblo.co.id

Telusuri Kontak Erat Covid-19, Lindungi Kelompok Lansia dan Komorbid


JawaPos.com – Pemerintah Daerah diminta untuk lebih detail dalam menelusuri kontak erat kasus Covid-19. Hal itu diharapkan bisa memutus kasus Covid-19 serta melindungi kelompok berisiko.

“Dengan melakukan upaya penanganan dini seperti penelusuran kontak erat, ditujukan segera memutuskan alur penularan, melindungi kelompok rentan, dan pengetatan aktivitas masyarakat yang lebih ketat,” kata Juru Bicara Pemerintah Untuk Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan virtual baru-baru ini.

Secara sederhana, upaya penelusuran kontak ada 4 tahapan besar. Pertama, melakukan diagnosis 1 kasus positif sebagai titik awal penelusuran kontak erat. Kedua, identifikasi melalui wawancara oleh tracer kepada kasus positif melalui upaya recall atau mengingatkan kembali pasien, kepada siapa saja yang pernah berinteraksi dalam jarak 1 meter, setidaknya selama 15 menit sejak 2 hari sebelum dan 14 hari sesudah gejala muncul.

Ketiga, upaya menghubungi daftar orang hasil tracing untuk diberikan informasi terkait karantina, durasi karantina, gejala-gejala yang harus diwaspadai, dan waktu untuk melakukan pemeriksaan Covid-19. Dan keempat yaitu mengulang kembali tahap pertama jika ditemukan kasus positif dari daftar kontak erat yang telah dihubungi.

“Pada prinsipnya, dalam melakukan upaya penelusuran kontak, metode yang ideal ialah yang menyesuaikan level transmisi daerah setempat, termasuk siap dan tanggap menghadapi peningkatan laju penularan sewaktu-waktu,” kata dia.

World Health Organization (WHO) sendiri mengkategorisasikan level transmisi virus Covid-19 menjadi 4 skenario epidemiologi. Pertama, kondisi tidak ada kasus. Kedua, kasus sporadik atau kondisi kemunculan suatu penyakit yang jarang terjadi dan tidak teratur pada suatu daerah. Ketiga, klaster atau kondisi kemunculan kasus yang berkelompok pada tempat dan waktu tertentu yang dicurigai memiliki jumlah kasus yang lebih besar daripada yang teramati.

Keempat, transmisi komunitas atau kondisi penularan antar penduduk dalam suatu wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam wilayah itu sendiri yang terdiri dari tingkat satu sampai empat.

“Berdasarkan kategorisasi tersebut, Indonesia berada di status transmisi komunitas tingkat 1. Sehingga rekomendasi pendekatan penelusurannya ialah menetapkan target atau rasio upaya penelusuran kontak,” ungkap Prof Wiku

Hal ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) kepada Pemda khususnya tingkat kabupaten/kota. Dengan menelusuri kontak kepada 15 kontak erat per 1 kasus konfirmasi.

“Upaya ini menjadi salah satu penguatan itikad pemerintah tetap berhati-hati dalam situasi kasus nasional yang terkendali. Karenanya, diperlukan konsistensi pemantauan atau surveilans kasus Covid-19,” jelasnya.

Selain itu, ditetapkan pula periode ideal dilakukannya tes konfirmasi selama masa pemantauan kontak erat. Yaitu entry test segera setelah dinyatakan sebagai kontak erat, dan pada hari ke-5 karantina atau exit test untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah atau selama masa inkubasi. Jika negatif maka pasien dianggap selesai karantina. Jika terdapat hasil positif dari dari dua tes diagnostik yang dilakukan maka kontak erat wajib melakukan isolasi.


Telusuri Kontak Erat Covid-19, Lindungi Kelompok Lansia dan Komorbid